Polres Mojokerto Kota Amankan Penjual Belasan Botol Ciu Gedang Klutuk

Dini

Reporter

Dini

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 05:40

Editor

Ishomuddin
polres-mojokerto-kota-amankan-penjual-belasan-botol-ciu-gedang-klutuk

DITANGKAP. Petugas Polres Mojokerto Kota mengamankan penjual miras jenis arak atau ciu yang terbuat dari fermentasi pisang atau gedang klutuk, Rabu, 28 September 2022. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota

JATIMNET.COM, Mojokerto – MA, 21 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Jombang, diringkus Satuan Samapta Polresta Mojokerto, karena kedapatan menjual belasan botol minuman beralkohol jenis arak atau ciu yang terbuat dari fermentasi dan penyulingan pisang atau gedang klutuk di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto.

Tersangka diringkus, Rabu, 28 September 2022, sekitar pukul 17.30 WIB, saat akan transaksi jual beli 13 botol ciu seharga Rp80 ribu per botol.

"Ini minuman alkohol jenis baru yang masuk ke Kota Mojokerto, namanya ciu gedang klutuk, seperti minyak curah," ujar Bripka Suharmanto yang memimpin penangkapan saat dikonfirmasi Sabtu, 1 Oktober 2022.

BACA JUGA: Pesta Miras, Tujuh Warga Mojokerto Diamankan Polisi

Polisi yang akrab disapa Anto ini menjelaskan minuman keras ilegal ini bentuknya menyerupai minyak curah dan banyak beredar di Jombang. Sedangkan di Kota Mojokerto baru kali ini ditemukan keberadaannya dan diperjualbelikan secara online.

"Baru kali ini masuk kota, soalnya memang diperjualbelikan secara online oleh pelaku," ucapnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam menambahkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal dengan transaksi saat dikirim atau cash on delivery (COD) di jalan raya itu.

Untuk menyikapi laporan tersebut, anggota kepolisian lalu melakukan upaya penyelidikan dan mendatangi lokasi untuk memastikan aduan masyarakat.

"Benar ditemukan adanya tersangka MA telah menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin," ucap Umam.

BACA JUGA: Dua Pekan, 583 Botol Miras Ilegal Disita Polresta Mojokerto

Petugas segera mengamankan tersangka beserta barang bukti (BB) ke Polresta Mojokerto untuk diproses hukum.

Pelaku dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Ada 13 botol miras jenis gedang klutuk kemasan 1,5 liter yang dijual menggunakan bekas botol mineral," ia memungkasi.

Ciu ini terbuat dari pisang atau gedang klutuk yang difermentasi dan direbus dengan air dan disuling. Hasil penyulingan dari uap perebusan tersebut yang dijadikan minuman karena mengandung alkohol. Selain dijual secara offline, ciu ini juga dijual di aplikasi jual beli online.

Baca Juga