Minggu, 11 September 2022 04:20 UTC
PESTA MIRAS. Sejumlah warga di Lingkungan Sabuk Alu, Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, diamankan polisi usai kedapatan pesta minuman keras miras, Jumat 9 September 2022. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tujuh warga di Lingkungan Sabuk Alu, Kelurahan/Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, diamankan polisi usai kedapatan pesta minuman keras miras atau beralkohol di teras rumah kos, Jumat, 9 September 2022, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Humas Polrest Mojokerto Kota Iptu MK Umam menjelaskan penindakan pesta miras di tempat umum itu dilakukan Satgas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satsamapta karena mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA: Buang Air usai Pesta Miras, Pria Tewas Tercebur di Pelabuhan Ketapang
Saat itu, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompak orang yang sedang mabuk di teras depan rumah kos.
"Warga resah, ada kegiatan mabuk-mabukan di teras salah satu kos di Lingkungan Sabuk Alu," ujar Umam saat dikonfirmasi lewat gawai, Minggu, 11 September 2022.
Setelah menerima aduan itu, petugas kepolisian segera mendatangi TKP untuk memastikan kebenarannya. Ternyata benar bahwa para pelaku sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak.
BACA JUGA: Pesta Miras, Anak Perempuan Jadi Korban Persetubuhan di Banyuwangi
"Para pelaku sedang mengonsumsi minuman beralkohol dan petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa arak Jawa dan secangkir kopi campur arak," ujar Umam.
Tujuh pelaku diamankan bersama barang bukti antara lain satu botol kemasan 1,5 liter minuman beralkohol jenis arak Jawa, satu botol kemasan 600 mililiter berisi minuman beralkohol campur arak dan teh yang tersisa separuh, satu cangkir berisi kopi yang dicampur dengan arak beserta alas lepek, dan tiga botol bekas kemasan 1,5 liter bekas berisik arak.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke kantor guna proses hukum. Ketujuhnya disangkakan pasal 492 KUHP," katanya.