Selasa, 07 June 2022 09:00 UTC
MIRAS. Aparat Polresta Mojokerto mengamankan ratusan botol miras hasil Operasi Pekat selama dua pekan, Selasa, 7 Juni 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polresta Mojokerto menyita 583 botol miras ilegal selama dua pekan operasi penyakit masyarakat (pekat). Penyitaan ini dilaksanakan selama hampir dua pekan dari tangan 38 pengedar.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil dari program Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Polresta Mojokerto yang berlangsung selama 12 hari terakhir.
Pihaknya berupaya untuk memberantas peredaran miras ilegal selama Operasi Pekat. Razia dilakukan di wilayah hukum Polresta Mojokerto termasuk utara Sungai Brantas di Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: Polresta Mojokerto Tangkap Penjual Arak asal Gresik
"Dari 12 hari pelaksanaan operasi, terdapat 38 pengedar miras ilegal dan mereka mengedarkan miras tanpa izin SIUPMB maupun SIUPMBT," ujarnya.
Dari puluhan pengedar, diamankan sebanyak 583 botol miras dengan berbagai ukuran disita. Barang bukti itu setara dengan 662,22 liter miras.
Mayoritas miras yang diperjualbelikan secara ilegal, yakni jenis arak Jawa yang dikemas ukuran 1,5 liter dan arak Bali kemasan 600 mililiter.
"Minuman memabukkan tersebut paling banyak diedarkan di warung-warung kopi. Barang tersebut dipasok dari berbagai daerah,” ujarnya.
BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Satpol PP Mojokerto Gelar Razia
Selain arak, pihaknya mengamankan miras dengan berbagai merek seperti Liguore Gallioano, Jack Daniels, Martell, Santa Carolina, Bintang Orange dan Lemon, Cointreau, dan bir Prost Pilsener.
Peredaran ratusan miras ini juga diperjualbelikan secara online melalui media sosial (medsos) Facebook.
"Peredaran miras apa pun caranya selama tidak ada perizinan akan kami tindak,” ucap Umam.
Selanjutnya, puluhan pelaku pengedar miras yang terjaring razia bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Sedangkan untuk barang bukti miras nantinya akan dimusnahkan," katanya.
Para penjual atau pengedar miras tanpa izin dijerat dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 2/2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.