Rabu, 29 December 2021 07:00 UTC
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto saat menggelar razia dengan mengamankan ratusan minuman keras
JATIMNET.COM, Mojokerto - Ratusan minuman keras ilegal golongan B dan C yang rencananya akan dijual saat malam pergantian tahun 2022 diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Selasa, 28 Desember 2021 malam.
Setidaknya, ada sekitar 641 botol miras dari berbagai jenis yang disita dari tiga penjual. Yakni, warung di Jalan Empu Nala, lalu toko jamu di kawasan pasar hewan Lingkungan Sekarsari, dan sebuah gudang Lingkungan Gedongan Gang IV, Kecamatan Magersari.
Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan miras yang disita dari tiga titik itu, terdiri dari golongan B dengan kadar alkohol 5 sampai 20 persen sebanyak 488 botol, dan golongan C kadar alkohol 20 hingga 55 persen sekitar 57 botol, lalu ada miras tradisional atau cukrik 96 botol.
Baca Juga:Â Warga Surabaya Terjaring Operasi Cipta Kondisi di Mojokerto dan Ditemukan Alat Bong
"Kita adakan giat monitoring sekaligus mengantisipasi peredaran atau penggunaan miras saat malam pergantian tahun baru di Kota Mojokerto," ucapnya, Rabu, 29 Desember 2021.
Plt. DPTMPTSP Kota Mojokerto menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pemilik ratusan miras golongan B dan C tersebut yang berlokasi di Lingkungan Gedongan Gang IV, Kecamatan Magersari. "Toko yang menjual ratusan miras itu akan segera kita tutup dan dalam pengawasan agar tidak menjual minuman beralkohol," ujarnya.
Menurut Dodik, seluruh barang bukti ratusan miras disita dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Nantinya, pihaknya akan melaporkan hasil razia ratusan miras ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sebagai barang bukti. "Nantinya barang bukti berupa ratusan botol miras akan dimusnahkan. Untuk itu dilaporkan ke Kejari Kota Mojokerto," ujarnya.Â