Senin, 31 January 2022 09:40 UTC
SITA MIRAS. Petugas Polresta Mojokerto mengamankan pria asal Gresik beserta barang bukti miras jenis arak atau ciu, Sabtu, 29 Januari 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pria, VH, 25 tahun, asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diringkus karena menjual puluhan botol miras jenis arak atau ciu di Kota Mojokerto.
Tim Samapta Polresta Mojokerto mengamankan VH, Sabtu, 29 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto saat akan bertransaksi.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan membenarkan penindakan tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
BACA JUGA: Asyik Pesta Miras di Kafe Remang-remang, Dua Orang Diamankan
"Petugas Polresta Mojokerto mendapat informasi dari masyarakat bahwa wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras atau beralkohol jenis ciu," ucap Rofiq, Senin, 31 Januari 2022.
Rofiq menjelaskan VN diamankan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk bertransaksi langsung.
BACA JUGA: Dipercaya "Obat" Covid, Ratusan Botol Arak Bali Disita Polresta Mojokerto
Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka ditangkap dan barang bukti miras disita dan dibawa ke Polresta Mojokerto untuk diproses secara hukum.
"Tersangka menjual minuman beralkohol tanpa izin SIUP-MB dan SIUP-MBT. BB-nya 24 botol miras ciu isi 600 mililiter. Pelaku kita kenakan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ia menegaskan.