Logo

Asyik Pesta Miras di Kafe Remang-remang, Dua Orang Diamankan

Reporter:,Editor:

Selasa, 02 November 2021 00:20 UTC

Asyik Pesta Miras di Kafe Remang-remang, Dua Orang Diamankan

PESTA MIRAS: Polisi saat melakukan penggerebekan di salah satu kafe remang-remang yang kerapa digunakan pesta miras anak muda. Foto: Sat. Samapta Polresta Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Dua warung karaoke atau kafe remang-remang di Jalan Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto digerebek anggota Sat. Samapta Polresta Mojokerto, Senin, 1 November 2020.

Hasilnya, didapati pengunjung pria dan wanita sedang minuman keras, yang saat itu juga langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolresta Mojokerto untuk dilakukan penindakan tipiring dan sidang.

Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam menjelaskan penggerebekkan dilakukan karena adanya aduan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas warung karaoke tersebut. Pasalnya, dua warung remang-remang itu menyediakan atau menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Baca Juga: Disekap dan Ditodong Senjata, Puluhan Juta Harta Pemilik Kafe di Gresik Dirampok

"Iya Senin kemarin, kita lakukan penindakan terkait aduan masyarakat sekitar. Bahwa ada dua warung remang yang digunakan untuk karaoke dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa 2 November 2021.

Terpisah, Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto menambahkan saat pelaksanaan kegiatan, pihaknya mendapati banyak pengunjung pria yang mengkonsumsi miras bersama sejumlah wanita di dua warung karaoke itu. "Warung itu ternyata sengaja menjual minuman keras kepengunjungnya. Padahal mereka tidak punya izin untuk menjual," ujar Anto.

Anto menyebut pihaknya kemudian mengamankan dua tersangka. Yakni, NAH, 41 tahun warga Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dan SW, 54 tahun, asal Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang sebagai pemilik warung sekaligus penjual minol.

Baca Juga: Terlilit Utang, Mantan Pegawai Kafe Gresik Rampok dan Bunuh Teman Perempuannya

Selain itu, barang bukti berupa minuman alkohol juga diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna dimintai keterangan lebih lanjut. "BBnya ada lima botol miras merk Bintang Pilsener, satu botol miras merk Guinness Foreign Extra, dua botol miras merk Guinness Smooth, dan dua KTP tersangka," ujarnya.

Bripka Anto menambahkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sementara, tindakan apakah dilakukan penutupan atau tidak kedua warung remang-remang tersebut akan dikoordinasikan dengan perangkat desa setempat dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. "Kita tidak nutup, SatPol PP sama Pak Lurah yang nanti kita hubungi. Kita fokus penindakan dan pemberian sanksi hukuman saja," ia memungkasi.