Selasa, 31 December 2019 10:08 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satpol PP dan BNN Kota Mojokerto menyita 103 botol miuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin edar di Jalan Empunala, Senin, 30 Desember 2019, sekitar pukul 21.00 WIB.
Seratusan botol minuman keras itu beberapa di antaranya adalah vodka dan arak disita dari rumah warga, dengan jenis A sampai C atau kadar alkoholnya berkisar 5 hingga 40 persen. Bahkan dalam operasi itu, tim gabungan mendapati dua pengunjung mengkonsumsi minuman alkohol jenis A, yakni dengan kadar alkohol 5 persen.
Operasi cipta kondisi ini dilakukan di dua tempat. Salah satunya di rumah warga yang berjarak kurang lebih 50 meter dari Kantor BPJS Mojokerto. Sedangkan titik kedua di sebuah tempat yang bertuliskan AR Shop.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Dodik mengatakan, razia cipta kondisi jelang tahun baru 2020 ini dilakukan di dua lokasi. Yakni tempat tinggal maupun sejumlah tempat hiburan malam yang kerap dijadikan pemiliknya untuk berjualan minuman beralkohol tanpa izin edar.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Mojokerto Amankan 190 Botol Miras Tanpa Izin Edar
“Ada minuman keras yang dijual memiliki kadar alkohol lebih dari 40 persen. Bahkan beberapa di antaranya ada yang tidak memiliki label,” ungkap Dodik kepada awak media di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Selasa 31 Desember 2019.
Pemilik ratusan minuman beralkohol tanpa izin edar ini terancam tindak pidana ringan (tipiring), karena dianggap melanggar Perda Nomor 3 tentang ketertiban umum.
“Pemiliknya, kalau diperlukan akan diserahkan ke pihak berwajib, sedangkan minuman kerasnya akan kami sita,” lanjut Dodik.
BACA JUGA: Satu Petugas Satpol PP Kota Mojokerto Disengat Tawon Ndas saat Evakuasi
Ditambahkan Dodik, pemilik ratusan botol minuman beralkohol dengan kandungan 40 persen ini diduga seorang aktivis lingkungan di Kota Mojokerto. Aktivis itu berinisial CH yang diduga kader Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di kota tersebut.
“Iya, setahu saya dia kader PSN. Saya pernah berjumpa saat melakukan penyuluhan tentang narkoba,” terang Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsih
Sayangnya operasi yang dilakukan di tempat kedua atau di AR Shop di wilayah Kedungsari, petugas dari tim gabungan tidak menemukan minuman keras. Petugas hanya menjumpai dua wanita yang merupakan penghuni rumah.
“Kami hanya menemukan tulisan ‘kosong’ di pagar. Sama ada beberapa botol mirasnya yang sudah tak berisi,” Dodik menjelaskan.