Minggu, 22 December 2019 08:47 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satpol PP Kabupaten Mojokerto menyita 190 botol minuman beralkohol jenis A atau kadar alkohol di bawah 5 persen dari sejumlah tempat karaoke. Penyitaan ini diduga tidak memiliki izin edar yang didapat dari sejumlah tempat hiburan malam.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Sampirno, menjelaskan operasi ini dilaksanakan untuk menghormati Hari Natal. Menurutnya, pihak pemkab telah mengeluakan surat edaran tentang penghentian operasi sementara selama dua hari.
“Pemkab Mojokerto sudah mengeluarkan surat imbauan kepada sejumlah pengusaha hiburan malam, agar tanggal 24 dan 25 Desember libur untuk menghormati perayaan Natal,” kata Sampirno, Minggu 22 Desember 2019.
BACA JUGA: Bea Cukai Blitar Musnahkan 812.385 Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol Miras
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu 21 Desember mulai pukul 20.00 WIB itu, menyasar sejumlah kecamatan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar. Di antaranya Kecamatan Mojosari, Pungging, Mojoanyar, Gedeg, dan Kemlagi.
Tak hanya itu, identitas sejumlah pengunjung karaoke turut diperiksa. Pihaknya mendapati, satu pasangan bukan suami istri yang sudah berstatus berkeluarga, berada dalam satu ruangan.
Sampirno menjelaskan, operasi ini menyita 190 botol minol jenis A dari enam titik tempat karaoke di Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: Puskesmas Jatirejo Tampik Buang Limbah Medis di Bantaran Sungai Dinoyo
“Aturannya sudah jelas, boleh jual, tapi harus ada izinnya. Kalaupun mau minum, harus di lokasi yang menjual, tidak boleh di bawa keluar,” Samnpirno menegaskan.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan Dan Penyidikkan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zaki, mengungkapkan pihaknya juga melakukan pendataan identitas pemandu lagu maupun pengunjung karaoke.
“Kami tidak menemukan pemandu lagu yang masih di bawah umur,” Zaki memberi keterangan. Belum lama ini, lanjut Zaki, ditemukan pemandu lagu yang masih berusia 17 tahun. Selanjutnya pemandu lagu tersebut dikembalikan ke keluargnya untuk.