Rabu, 02 October 2019 12:54 UTC
BARANG ILEGAL. Petugas Bea Cukai KPPBC TMP C Blitar memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar di gudang pemusnahan, Rabu 2 Oktober 2019. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar (KPPBC TMP C) memusnahkan barang kena cukai ilegal setara dengan Rp 595,4 juta.
Barang ilegal ini berupa rokok, minuman keras, dan liquid vape hasil operasi selama dua bulan, atau Juni hingga Juli. Pemusnahan barang ini sekaligus memperingati Hari Bea Cukai Nasional.
“Hari ini Bea Cukai memusnahkan barang milik negara senilai Rp 595.416.245. Kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini senilai Rp 309.093.782,” kata Kepala KPPBC TMP C Blitar, Arif Seijo Noegroho kepada wartawan, di sela pemusnahan, Rabu 2 Oktober 2019.
BACA JUGA: Kantor Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Pantauan di lapangan barang milik negara ini berupa rokok berbagai merek yang diduga diproduksi di luar Blitar. Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal ini dengan cara dibakar di gudang pemusnahan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar. Adapun liquid vape dan ratusan miras dilindas menggunakan alat berat.
Barang milik negara ini merupakan hasil operasi penindakan sebanyak 108 kali. Penindakan ini merupakan hasil operasi pasar yang rutin dilakukan, serta operasi bersama gempur rokok ilegal yang digelar mulai 17 Juni hingga 14 Juli 2019.
“Hasil penindakan ini telah menyita 812.385 batang rokok illegal, 213 botol miras, dan 28 botol liquid vape ilegal," rincinya.
Mayoritas barang ilegal yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa cukai yang disita dari wilayah Blitar. Peredaran rokok ilegal ini diduga diedarkan di warung dengan cara sembunyi-sembunyi.
BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Miras, dan Vape
“Rokok ini tidak dipajang di lapak. Dan untuk memindaknya, petugas menyamar sebagai pembeli,” jelasnya.
Arif menduga rokok illegal ini dibuat menggunakan mesin dan dikemas sangat rapi, serta dibanderol dengan harga di bawah pasaran rokok bercukai. Dugaan rokok dari luar Blitar, karena hasil survei Bea Cukai menyebutkan produksi rokok di dalam kota mayoritas rokok linting atau Sigaret Kretek Tangan (SKT)
Sepanjang tahun ini Bea Cukai Blitar juga menindak dua sales rokok ilegal dan telah diproses pidana. Satu di antaranya telah diputus Pengadilan Negeri Blitar dengan hukuman pidana satu tahun dua bulan dan denda Rp 25.160.000 subsider satu bulan.
