Rabu, 26 June 2019 00:21 UTC
TAK BERCUKAI. Kardus berisi rokok ilegal hasi sitaan Kantor Bea Cukai Malang yang akan dimusnahkan pada Selasa, 25 Juni 2019. Sebagian barang sitaan didapat dari wilayah Malang selatan. Foto: Oky Dwi.
JATIMNET.COM, Malang – Kantor Bea Cukai Malang memusnahkan 3,05 juta batang rokok ilegal, Selasa 25 Juni 2019. Rokok tak bercukai itu merupakan hasil sitaan sepanjang Januari-Mei.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Arief Hartono mengatakan sebagian barang sitaan didapat dari wilayah Malang bagian selatan. “Dihitung sekitar 50 persen,” katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Tiga Penyelundupan Narkoba melalui Bandara Juanda
Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan 256 botol minuman keras dan 190 jenis benda kiriman pos ilegal. Produk tak bercukai itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 miliar.
Kepala Seksi Penanganan Perkara Andi Sasmiko mengatakan sejumlah rokok ilegal didapat melalui cara unik. Pengirim meninggalkan mobil penuh rokok tak bercukai begitu saja ketika tahu ada razia.
“Pelakunya lari, mobilnya ditinggal di tengah sawah. Isinya rokok semua,” katanya.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Konsultasi dengan Bea Cukai Sikapi Impor Plastik
Kantor bea cukai mengancam pemilik barang ilegal dengan dua sanksi. Hukuman administratif dengan denda sekitar Rp 380 juta dan tuntutan pidana. Jika terbukti melanggar undang-undang kepabeanan, barang ilegal yang menjadi barang bukti ditetapkan sebagai barang milik negara.
Menurut dia, barang ilegal itu harus dimusnahkan. “Karena hasil penindakan tak boleh dilelang,” katanya.