Kamis, 20 August 2026 12:00 UTC

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (tiga dari kiri) berfoto bersama warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kamis, 20 Agustus 2026. Foto: Diskominfo Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Sebanyak 10.195 warga Kabupaten Gresik menerima bantuan dari pemerintah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 263 warga Kecamatan Dukun menerima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 263 warga menerima BLT DBHCHT. Masing-masing penerima mendapat Rp900 ribu yang dicairkan sekaligus.
Sementara 9.932 warga lainnya menerima bantuan pangan berupa beras untuk alokasi Juli-September 2026. Setiap penerima mendapatkan 30 kilogram beras untuk kebutuhan selama tiga bulan.
Penyaluran bantuan terseut dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Pendopo Kantor Kecamatan Dukun.
Fandi mengatakan BLT DBHCHT diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama buruh pabrik rokok, buruh tani dan petani tembakau, serta kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
“Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan pemerintah atas kerja keras saudara-saudara sekalian dalam menopang perekonomian keluarga,” kata Fandi.
Menurutnya, dana DBHCHT yang diterima pemerintah daerah harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Umi Khoiroh, mengatakan penerima BLT DBHCHT di Dukun juga mencakup warga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
“Di Kecamatan Dukun ada enam hektare lebih lahan tembakau yang dikelola. Selain DBHCHT, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan beras kepada 9.932 warga,” ujarnya.
Selain menyerahkan bantuan, Fandi mengingatkan masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak daerah yang sedang diberlakukan Pemkab Gresik.
Pemkab Gresik memberikan diskon 20 persen PBB-P2 untuk ketetapan pajak hingga Rp1 juta. Program tersebut berlaku 17 Agustus-17 September 2026.
Sementara diskon 50 persen BPHTB diberikan untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak. Keringanan tersebut berlaku hingga 16 Oktober 2026.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” pungkasnya.
