Jumat, 21 August 2026 03:00 UTC

Ponimin dan istrinya membentang poster bernada kritikan terhadap pihak yang diduga mencaplok tanah milik keluarga, Senin, 8 Agustus 2026. Foto: Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Status kepemilikan sebidang tanah yang diklaim milik Ponimin, 72 tahun, warga Dusun Kangkungan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto masih berpolemik.
Persoalan itu kembali mencuat setelah Ponimin bersama keluarga dan sejumlah warga menyampaikan aspirasi terkait dugaan perubahan nama kepemilikan sertifikat tanah, Rabu, 19 Agustus 2026.
Tanah yang disengketakan berupa lahan kosong berukuran sekitar 10 meter x 25 meter. Ponimin mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya yang disewakan sejak 2007.
Keluarga Ponimin menyebut, lahan tersebut pernah disewa Muhammad Yunus yang kini telah meninggal dunia. Setelah masa sewa berakhir, tanah kembali disewakan kepada Wawan selama sekitar dua tahun dengan nilai sewa Rp150 ribu.
Persoalan muncul ketika keluarga Ponimin mengetahui sertifikat tanah disebut telah berubah nama menjadi atas nama Yunus. Mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan nama tersebut.
Kepala Desa (Kades) Lengkong, Nuroso menyatakan tidak mengetahui permasalahan tersebut. Sebab, saat proses perubahan nama sertifikat, ia belum menjabat sebagai kades. Jabatan tersebut mulai diembannya pada 2018.
Waktu itu saya belum menjabat. Saya tidak tahu kalau sertifikat tanah milik Pak Ponimin sudah berganti nama atas nama Yunus,” kata Nuroso, Kamis, 20 Agustus 2026.
Keluarga Ponimin mengaku baru mengetahui persoalan tersebut pada 2023 saat hendak mengurus dokumen. Sejak itu, mereka berupaya mencari informasi mengenai status tanah dan proses perubahan nama sertifikat yang dipersoalkan.
Aspirasi tersebut turut melibatkan sejumlah warga dari RW 05 dan RW 06 Dusun Kangkungan. Dalam penyampaian aspirasi, keluarga Ponimin membawa becak sebagai simbol perjuangan untuk mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka klaim.
Ignasius, perwakilan keluarga, mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan melalui surat kepada Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto, hingga DPRD Jawa Timur.
“Kami berharap ada penyelesaian melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku,” ujarnya.
Ponimin mengatakan dirinya juga telah meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Lengkong mengenai tanah tersebut. Namun, ia mengaku belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian mengenai status tanah.
“Kami hanya ingin ada kejelasan dan kepastian hukum. Kalau memang ada proses administrasi, kami berharap semuanya dibuka secara transparan sesuai aturan,” kata Ponimin.
Ia berharap pemerintah dan instansi pertanahan segera memberikan penjelasan terkait status tanah tersebut. Ponimin meminta persoalan itu diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum agar tidak berlarut-larut.
