Logo

Polisi Amankan Perempuan dalam Dugaan Pembunuhan di Gresik

Reporter:,Editor:

Minggu, 04 October 2026 09:00 UTC

Polisi Amankan Perempuan dalam Dugaan Pembunuhan di Gresik

Aparat Polres Gresik saat melakukan olah tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan di wilayah Kecamatam Menganti, Sabtu, 3 Oktober 2026.Foto: Humas Polres Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Aparat Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial IR, 22 tahun, terkait dugaan pembunuhan terhadap pemilik toko bangunan di Kecamatan Menganti, Gresik.

Perempuan tersebut diamankan setelah MF, 22 tahun, pemilik Toko Bangunan Al Inayah 3 di Jalan Raya Beji, Desa Randupadangan, ditemukan meninggal dunia di dalam area toko pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, IR masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peristiwa tersebut.

“Seorang perempuan sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peristiwa yang terjadi,” kata Prasetyo, Minggu, 4 Oktober 2026.

Polisi mendatangi lokasi setelah menerima laporan melalui Call Center Polri 110. Petugas kemudian mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti.

Jenazah MF dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk pemeriksaan medis dan visum et repertum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.

Prasetyo menegaskan, penyidik belum menyimpulkan motif maupun rangkaian lengkap peristiwa tersebut.

“Untuk motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan masih kami dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti yang ada,” ujarnya.

Polres Gresik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan barang bukti. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminal dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) melalui WhatsApp 0811-8800-2006.