Selasa, 10 March 2026 03:19 UTC

Penampakan mobil pikap yang diimpor dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih, program prioritas Presiden Prabowo. Foto: Istimewa/@Afif
JATIMNET.COM – Viral di media sosial, bahwa sebanyak 105 ribu mobil pikap yang merupakan impor dari India, telah tiba di Indonesia. Mobil seharga Rp278-318 juta per unit itu diimpor oleh PT Agrinas untuk keperluan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Rencana impor ini sudah menuai banyak sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM) yang menilai impor mobil tersebut rawan korupsi.
Menurut peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kebijakan impor tersebut menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari transparansi, akuntabilitas, hingga potensi risiko korupsi.
Menurut Zaenur, kendaraan yang akan didatangkan merupakan jenis Mahindra Scorpio Pikap yang diproduksi perusahaan otomotif India, Mahindra & Mahindra. Pengadaan kendaraan itu disebut dilakukan oleh BUMN PT Agrinas untuk menunjang kegiatan Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, Zaenur menilai proses pengadaan tersebut tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik maupun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Impor ini dilakukan tanpa transparansi kepada publik, tanpa ada transparansi kepada DPR, prosedurnya juga gelap,” kata Zaenur dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, meskipun tidak ada kewajiban hukum bagi BUMN untuk meminta persetujuan DPR dalam proses pengadaan tersebut, prinsip transparansi tetap harus dijalankan. Hal itu penting agar lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah maupun BUMN.
“Memang tidak secara letter of law ada aturan yang dilanggar ketika tidak meminta izin DPR, tetapi dari sisi prinsip ini melanggar prinsip transparansi yang membuat DPR tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya.
Zaenur juga menyoroti mekanisme pengadaan yang dinilai berada dalam wilayah abu-abu. Dalam skema yang berkembang, kendaraan akan diimpor oleh BUMN, tetapi pengguna akhirnya adalah koperasi yang secara kelembagaan bukan bagian dari pemerintah maupun BUMN.
Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakjelasan dalam prosedur pengadaan. Belum jelas apakah proses pengadaan harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau cukup menggunakan mekanisme internal BUMN.
“Koperasi Desa Merah Putih itu bukan BUMN dan bukan pemerintah, sehingga ada area abu-abu karena koperasi tidak tunduk pada prosedur pengadaan barang dan jasa seperti pemerintah,” ungkapnya.
Ia menilai pengadaan dengan nilai sangat besar seharusnya tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas. Apalagi jika prosesnya dilakukan melalui skema penunjukan langsung.
“Yang dikritik adalah pengadaan sebesar ini dilakukan dengan model penunjukan langsung. Ada apa di balik itu? Penunjukan langsung tidak memenuhi kaidah pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menjunjung efisiensi dan transparansi,” kata Zaenur.
Selain persoalan tata kelola, ia juga mengingatkan bahwa impor kendaraan dalam jumlah besar berpotensi memberi tekanan terhadap industri otomotif nasional yang juga membutuhkan pasar.
“Ketika ada impor dalam jumlah kolosal 105 ribu unit, sementara industri dalam negeri membutuhkan order, ini tentu menjadi tekanan bagi industri otomotif nasional,” ujarnya.
Zaenur juga menilai rencana tersebut tidak didahului dengan kajian kebutuhan maupun studi kelayakan dari koperasi desa yang akan menggunakan kendaraan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu terkesan bersifat top-down dan belum tentu sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Ini kebijakan yang top-down, bukan berbasis kebutuhan koperasi. Padahal belum tentu semua koperasi membutuhkan kendaraan tersebut,” katanya.
Melihat berbagai persoalan tersebut, Zaenur menilai langkah paling aman adalah menghentikan sementara rencana pengadaan dan memulai kembali prosesnya secara terbuka serta berbasis kebutuhan riil koperasi.
“Menurut saya mitigasi risikonya bukan memperbaiki di tengah jalan, tetapi dibatalkan. Prosesnya dimulai dari nol, berbasis kebutuhan masing-masing koperasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai lembaga negara terhadap rencana pengadaan tersebut. Menurutnya, DPR dapat memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan, bahkan menggunakan hak angket jika diperlukan.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit terhadap proses pengadaan, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan dalam aspek pencegahan maupun penindakan apabila ditemukan indikasi korupsi.
“Prinsip dasarnya harus prosedural, harus transparan, dan harus berjalan dengan sistem. Tanpa itu, proyek sebesar ini sangat rawan terhadap korupsi,” katanya.
Zaenur menilai rencana impor kendaraan tersebut berpotensi menjadi proyek berskala besar yang membawa risiko bagi tata kelola keuangan negara apabila tidak dijalankan secara terbuka dan akuntabel. “Ini proyek kolosal yang sangat ambisius dan berbahaya,” pungkasnya.
