Polres Pamekasan Temukan Peredaran Miras Selama Ramadan

Rochman Arief

Reporter

Rochman Arief

Kamis, 30 Mei 2019 - 12:04

polres-pamekasan-temukan-peredaran-miras-selama-ramadan

Ilustrasi: Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Pamekasan – Kepolisian Resor Pamekasan masih menemukan peredaran minuman keras selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah. Meskipun sebelumnya pemerintah telah menyampaikan imbauan agar berbagai jenis minuman yang mengandung alkohol dilarang beredar di wilayah itu.

“Temuan adanya peredaran minuman keras ini, berdasarkan hasil operasi masyarakat yang digelar Mapolres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, Kamis 30 Mei 2019.

Dia menjelaskan, Operasi Pekat yang dilakukan Polres Pamekasan selama 12 hari menyita 496 botol minuman keras dari berbagai merk dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang.

BACA JUGA: Jalur Mudik Lintas Kabupaten di Madura Mulai Diperbaiki

Hasil operasi petugas dalam ‘Operasi Pekat 2019’ ini, lanjut Teguh Wibowo, menunjukkan bahwa, meski memasuki bulan suci Ramadan, masih ada oknum masyarakat yang mengedarkan dan menjual minuman keras.

Teguh Wibowo menjelaskan, para tersangka dalam kasus peredaran minuman keras ini, dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2001 tentang Minuman Beralkohol.

Ketentuan ini mengatur, bahwa berbagai jenis kegiatan, seperti memproduksi, mengonsumsi, memperdagangkan, dan membawa minuman beralkohol adalah kegiatan terlarang.

BACA JUGA: Pengemudi asal Pamekasan Kecelakaan di Suramadu

Selain minuman keras, jenis tindak pidana kriminal lainnya yang terjadi selama Ramadan 1440 Hijriah kali ini adalah kasus premanisme dan kasus prostitusi. Jumlah tersangka dalam kasus premanisme sebanyak 33 orang, sedangkan kasus prostitusi sebanyak empat orang.

Jenis kasus tindak pidana kriminal lainnya adalah narkoba. Pada Operasi Pekat itu, Polres Pamekasan menyita 6,31 gram narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah tersangka 15 orang. (ant)

Baca Juga