Logo

Gelaran Semipro 2026 Ramai Pengunjung, PAD Parkir Malah Terancam Anjlok

Reporter:,Editor:

Rabu, 08 July 2026 08:30 UTC

Gelaran Semipro 2026 Ramai Pengunjung, PAD Parkir Malah Terancam Anjlok

Gerbang Masuk Gelaran SEMIPRO di Stadion Bayuangga Kota Probolinggo. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Tingginya jumlah pengunjung dalam gelaran Seminggu di Kota Probolinggo (Semipro) 2026 belum tentu berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Pemerintah Kota Probolinggo justru memprediksi penerimaan retribusi parkir selama agenda tahunan tersebut akan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Kondisi itu dipicu oleh perubahan lokasi penyelenggaraan Semipro. Tahun ini, kegiatan dipusatkan di kawasan Stadion Bayuangga, tidak lagi di Alun-alun Kota Probolinggo seperti tahun-tahun sebelumnya.

Perpindahan lokasi tersebut berpengaruh terhadap pola parkir pengunjung. Sebagian besar kendaraan kini diparkir di lahan milik masyarakat maupun pihak swasta, sehingga tidak masuk dalam objek retribusi parkir yang dikelola Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Sebaliknya, lokasi parkir di halaman rumah warga, lahan pribadi, maupun area parkir swasta hanya dikenakan pajak parkir sebesar 10 persen yang disetorkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bukan menjadi retribusi parkir yang masuk ke kas daerah melalui Dishub.

Kepala Dishub Kota Probolinggo, Pudi Adji, mengatakan kondisi tersebut membuat potensi penerimaan retribusi parkir selama Semipro 2026 diperkirakan menurun.

BACA: Semakin Bergairah, Perputaran Ekonomi Kota Probolinggo di Semipro 2025 Tembus Miliaran Rupiah 

"Kalau parkir di halaman Graha Widyaharja maupun lahan milik masyarakat, itu tidak menjadi retribusi parkir yang masuk PAD melalui Dishub. Yang dikenakan hanya pajak parkir," ujar Pudi, Rabu, 8 Juli 2026.

Data Dishub mencatat retribusi parkir insidental saat Semipro 2025 mencapai sekitar Rp22 juta. Namun, capaian tersebut diperkirakan sulit terulang pada penyelenggaraan tahun ini, meski jumlah pengunjung berpotensi lebih banyak.

Menurut Pudi, peningkatan jumlah pengunjung tidak otomatis meningkatkan penerimaan retribusi parkir apabila mayoritas kendaraan menggunakan kantong parkir di luar aset milik pemerintah.

"Bahkan kalau pengunjung membeludak sekalipun, retribusi parkir diperkirakan turun. Sebab, sebagian besar kendaraan parkir di kantong parkir yang bukan milik pemerintah," katanya.

Ia menjelaskan, besarnya penerimaan retribusi parkir sangat bergantung pada jumlah kendaraan yang memanfaatkan kantong parkir resmi milik pemerintah. Karena itu, tingginya mobilitas masyarakat selama Semipro belum tentu sejalan dengan kenaikan PAD dari sektor tersebut.

BACA: Angkat Potensi Kuliner Daerah, Festival Makanan Khas Probolinggo Warnai Event Semipro 2023 

Meski demikian, Dishub masih menunggu berakhirnya seluruh rangkaian Semipro 2026 sebelum menghitung total realisasi penerimaan retribusi parkir.

Pudi berharap penyelenggaraan Semipro tetap mampu mendongkrak capaian retribusi parkir pada bulan ini.

"Ya jelas mendongkrak retribusi parkir. Kalau mencapai target atau tidaknya, kan kegiatan belum selesai. Semoga target bulanan bisa tercapai," tuturnya.

Selain persoalan penerimaan daerah, Dishub juga mengungkap sempat terjadi kendala teknis dalam pengelolaan parkir pada awal pelaksanaan Semipro. Saat itu, pengelolaan parkir sempat dilakukan oleh event organizer (EO), sehingga memunculkan kesalahpahaman terkait kewenangan pengelolaan.

Setelah dilakukan evaluasi, seluruh pengelolaan parkir resmi kembali berada di bawah kendali Dishub Kota Probolinggo.

"Iya, sempat terjadi salah paham karena dikelola oleh EO. Tapi sekarang sudah kami ambil alih lagi," ungkap Pudi.

BACA: Parade Ikan Asap Krispi Ramaikan Event Tahunan Semipro 

Sementara itu, area parkir yang berada di halaman rumah warga maupun lahan pribadi di sekitar Stadion Bayuangga tetap dikelola langsung oleh masyarakat. Dishub tidak memungut retribusi dari lokasi tersebut karena bukan merupakan aset milik pemerintah.

"Itu dikelola masyarakat. Tidak masuk Dishub. Hanya dikenakan pajak parkir sebesar 10 persen yang masuk ke BPKAD," jelasnya.

Fenomena tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam mengoptimalkan PAD dari sektor parkir, khususnya saat menyelenggarakan agenda berskala besar yang melibatkan ribuan pengunjung namun didominasi penggunaan lahan parkir nonpemerintah.