Rabu, 21 November 2018 07:16 UTC
Ilustrasi
JATIMNET.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia fokus menyelesaikan empat Rancangan Undang-Undang dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019. Hal ini dilakukan menyusul belum selesainya pembahasan empat RUU walaupun sudah lebih dari 10 kali masa persidangan.
"Di masa sidang ini ada 32 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I, ada 4 RUU yang pembahasannya sudah melebihi 10 kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Rabu, 21 November 2018.
Dia mengatakan keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional.
Menurut dia, khusus tiga RUU yaitu RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Wawasan Nusantara, dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional, Pimpinan DPR telah mengundang pemerintah dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait rapat konsultasi.
"Namun, pemerintah belum dapat memenuhi undangan tersebut. Untuk itu Pimpinan DPR akan mengundang kembali untuk membahas penyelesaian RUU tersebut," ujarnya. Selain itu menurut dia, Pimpinan DPR meminta komitmen dari pemerintah dan AKD untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU untuk disahkan menjadi UU. (ant)