Pj Wali Kota Mojokerto Imbau Pedagang Minuman Beralkohol Taati Aturan

Hasan

Reporter

Hasan

Selasa, 23 Juli 2024 - 06:40

Editor

Ishomuddin
pj-wali-kota-mojokerto-imbau-pedagang-minuman-beralkohol-taati-aturan

Pj Wali Kota Mojokerto Mohammad Ali Kuncoro memberikan arahan saat pembinaan dan pendampingan pelaku usaha minol di Aula Sentra IKM Maja Bharama Wastra, Selasa, 23 Juli 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pj Wali Kota Mojokerto Mohammad Ali Kuncoro mengimbau kepada puluhan pelaku usaha minuman beralkohol (minol) untuk mentaati aturan daerah yang berlaku di Kota Mojokerto.

Hal itu ditegaskan Mas Pj didampingi Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo saat pembinaan dan pendampingan pelaku usaha minol di Aula Sentra IKM Maja Bharama Wastra, Selasa, 23 Juli 2024.

"Sejak menjabat, saya ingin membuat iklim usaha yang kondusif, tapi syarat dan ketentuannya harus ditaati. Dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung," kata Mas Pj, sapaan akrab Ali. 

Mas Pj menjelaskan dari hasil evaluasi beberapa waktu lalu masih banyak lokasi usaha minol yang melanggar peraturan daerah (perda). 

BACA: 103 Botol Minuman Beralkohol Disita di Rumah Kader PSN

"Lokasinya ada yang dekat dengan tempat ibadah dan dekat dengan sekolahan. Karena menyalahi aturan, akhirnya kemarin ada dua yang kita tutup," ujarnya.

Mas Pj berharap melalui pembinaan ini, para pengusaha minol di Kota Onde-onde melek aturan. Sehingga bisa menjalankan usahanya dengan tenang tanpa menerabas aturan daerah. 

"Tolong pahami betul aturan mainnya. Sehingga tidak muncul kegaduhan di masyarakat. Kalau ribut terus, akhirnya jadi atensi Pemprov hingga pusat," katanya.

Sebab, isu minol ini mencuat akibat ulah pelaku usaha sendiri. Ada yang mem-posting di media sosial dan akhirnya viral. Padahal keberadaan minol ini masih tabu untuk diungkit di muka publik.

"Karena viral, akhirnya ada yang protes, kemudian kita tanggapi. Kita akomodir segala kepentingan dan sebelum mengambil keputusan, kita koordinasikan dulu dengan pejabat terkait agar tidak salah dalam mengambil sikap," ujarnya.

BACA: OLS, Polresta Mojokerto Amankan Ratusan Miras Oplosan

Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Kota Mojkerto Ani Wijaya menambahkan kegiatan ini diikuti 20 pelaku usaha minol di Kota Mojokerto.

"Total ada 20 pelaku usaha, delapan di antaranya merupakan subdistributor, satu pengecer, dan 11 orang penjual langsung," ucapnya. 

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemprov Jatim, Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Kementerian Perdagangan, dan Polresta Mojokerto.

"Tujuannya untuk memberi pencerahan bagi pengusaha minol agar paham regulasi yang berlaku sehingga posisinya jelas dan tidak abu-abu lagi," kata Ani.

Baca Juga