Logo

Diduga Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Ngawi Ditahan Polisi

Korban dijanjikan berkah
Reporter:

Minggu, 24 May 2026 04:00 UTC

Diduga Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Ngawi Ditahan Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Dok/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Ngawi - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama kembali mencuat. Kali ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi tengah menangani kasus tersebut.

Pengasuh Pondok Pesantren Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo di Kecamatan Widodaren berinisial DAN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santrinya.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi mengatakan bahwa penetapan DAN sebagai tersangka setelah penyidik Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dari laporan para korban.

Menurut Aris, kasus tersebut terungkap setelah tiga santri melapor ke polisi pada Jumat, 22 Mei 2026. Para korban mengaku mengalami dugaan pelecehan sejak 2024 hingga 2025.

“Modusnya, dijanjikan keberkahan apabila bersedia menuruti permintaan tersangka,” katanya, Minggu, 24 Mei 2026.

Dalam menangani perkara tersebut, Aris melanjutkan, pihaknya telah menahan tersangka setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke polisi. Saat itu, DAN didampingi oleh penasihat hukumnya. “Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga jumlah korban lebih banyak dari laporan awal. Penyidik mencatat sedikitnya delapan santri diduga pernah menjadi korban dalam kurun waktu sekitar satu tahun.

Namun, hingga kini baru beberapa korban yang berani memberikan keterangan resmi kepada penyidik.

“Total korban ada delapan orang, tapi yang mau bercerita hingga saat ini baru empat. Ada yang saat kejadian sudah dewasa dan ada yang masih di bawah umur,” jelas Kasa

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan ponpes tersebut.