Senin, 18 October 2021 01:40 UTC
TAK BERIZIN. Barang bukti minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin disita Polres Jombang, Senin, 18 Oktober 2021. Foto: Polres Jombang
JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang pemuda asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, diamankan Tim Satuan Samapta Polres Jombang usai kedapatan melakukan transaksi minuman beralkohol tanpa izin secara cash on delivery (COD).
MT, 31 Tahun, diamankan di pinggir Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kabupaten Jombang, pada Sabtu, 16 Oktober 2021, sekitar pukul 21.30 WIB. Di dalam mobil yang dikendarainya ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis dan merek yang ilegal.
"Pemilik dan barang bukti miras dari berbagai merek diamankan di Polres Jombang. Untuk penindakan lebih lanjut," kata Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Mulyani, Senin, 18 Oktober 2021.
Mulyani menjelaskan peredaran miras tanpa izin melalui sistem COD ini terbongkar saat anggotanya melaksanakan giat Patroli Harkamtibmas untuk meningkatkan kehadiran Polri di lokasi-lokasi pada waktu rawan kriminalitas.
BACA JUGA: Dipercaya "Obat" Covid, Ratusan Botol Arak Bali Disita Polresta Mojokerto
Saat itu, pihaknya menelusuri sejumlah kawasan rawan kriminalitas, yakni, Tembelang, Sambong, dan jalan protokol.
"Lalu patroli berhenti saat melihat mobil yang mencurigakan diparkir di tepi jalan sebelum jembatan Desa Sengon. Anggota petugas menghampiri mobil, di saat bersamaan pula terlihat sejumlah anak muda kabur membawa botol berisi miras meninggalkan mobil itu," ia membeberkan.
Melihat hal itu, lanjut Mulyani, pihaknya semakin curiga. Bahkan, pengemudi mobil menolak membuka kaca dan pintu mobil saat diminta petugas. Dugaan petugas terbukti, pihaknya menemukan puluhan botol miras yang disimpan di bagasi mobil.
"Kami menemukan botol berisi minuman beralkohol dalam kardus disimpan bagasi mobil yang ternyata dijual dengan cara COD," katanya. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan berbagai merek minuman beralkohol.
BACA JUGA: MUI Tolak Rencana Pembangunan Pabrik Minuman Beralkohol di NIP Mojokerto
Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol. "Pelaku dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) terkait peredaran mihol tanpa izin," ia menegaskan.
Kuat dugaan peredaran miras yang dipasarkan secara online ini masih berkaitan dengan kasus transaksi ratusan botol miras jenis arak Bali di Kota Mojokerto. Sebab, barang bukti ratusan botol arak Bali yang disita saat itu berasal dari gudang di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Samapta Polres Jombang secara masif bakal meningkatkan patroli di daerah rawan tindak kriminalitas termasuk peredaran miras tanpa izin dengan sasaran mayoritas anak muda. "Banyak anak kecil-kecil, jadi kita akan semakin meningkatkan patroli di waktu rawan," katanya.