Sabtu, 06 June 2020 13:00 UTC
DITOLAK WARGA. Area pabrik yang akan dibangun pabrik minuman beralkohol oleh PT Hardcorindo Semesta Jaya di Kawasan Ngoro Industrial Park (NIP) Mojokerto ditolak MUI dan tokoh masyarakat Kecamatan Ngoro, Sabtu, 6 Juni 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh masyarakat Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menolak rencana pembangunan pabrik minuman beralkohol di Kawasan Ngoro Industrial Park (NIP).
Penolakan tersebut tertuang dalam surat penolakan dan keberatan Nomor : 010/MUI.NGR/VI/2020 yang dikeluarkan MUI Kecamatan Ngoro.
Dalam surat tersebut disebutkan MUI Kecamatan Ngoro bersama ormas Islam dan warga Kecamatan Ngoro menyampaikan penolakan dan keberatan atas berdirinya PT Hardcorindo Semesta Jaya di Kawasan NIP Blok J-11. Perusahaan tersebut rencananya akan memproduksi minuman beralkohol.
BACA JUGA: 103 Botol Minuman Beralkohol Disita di Rumah Kader PSN
“Jika nantinya pabrik itu beroperasi akan berdampak pada sosial masyarakat. Minuman beralkohol itu akan merusak moral masyarakat. Banyaknya pemabuk akibat adanya minuman keras dan mengarah pada tindakan kriminal," kata Ketua MUI Kecamatan Ngoro KH Ismail Arif, saat dikonfirmasi, Sabtu, 6 Juni 2020.
Ismail beranggapan dengan adanya pabrik minuman beralkohol di wilayah Ngoro akan memperburuk citra Kecamatan Ngoro yang warganya mayoritas beragama Islam. Sebab minuman beralkohol sendiri sudah jelas memabukkan. Apalagi para remaja di Ngoro sudah banyak yang terjebak dalam minuman keras atau beralkohol.
"Kita itu membina moral masyarakat. Kalau moral itu sudah diupayakan untuk dibina agar menjadi umat yang baik, tapi jika ada hal-hal yang merusak moral itu tentunya membuat upaya kita semua akan sia-sia," tuturnya.
BACA JUGA: Terlalu Sering Minum Alkohol dan Merokok, Membuat Otak Cepat Tua
Kebijakan yang dikeluarkan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat yang ada. Mereka sepakat untuk menolak adanya pembangunan pabrik minuman beralkohol tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Ngoro, Suryo Prihatono, mengatakan sebagai pemimpin tentunya harus mengutamakan kemashalatan warganya. Apabila warga menerima maka ia akan menerima. Tapi apabila warga menolak, ia juga tidak akan sepakat dengan adanya pendirian pabrik tersebut.
"Ulama itu memang tidak tercantum dalam birokrasi desa. Tapi mereka adalah penasihat atau sesepuh desa. Apabila mereka menolak, saya pun akan ikut mereka," katanya.
Menanggapi penolakan oleh MUI dan masyarakat, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar menegaskan perizinan usaha perusahaan minuman beralkohol itu tidak melibatkan pemkab setempat. Sebab, segala pengurusan perizinan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Karena berdirinya di kawasan industri yakni Ngoro Industrial Park. NIP merupakan zona industri, sehingga semua izin ditangan (pemerintah) pusat," katanya.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Mojokerto Amankan 190 Botol Miras Tanpa Izin Edar
Pemkab, menurutnya, hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin HO atau Hinderordonnantie dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Tapi berhubung HO sudah dihapus pemerintah, pemda hanya memiliki kewenangan mengeluarkan IMB saja saat ini," ujarnya.
Muhtar berjanji akan mengkaji ulang pengajuan IMB yang diajukan perusahaan tersebut. Pihaknya juga akan mengundang sejumlah pihak untuk dengar pendapat.
"Prinsipnya, unsur apapun diperbolehkan melakukan permohonan usaha. Semua regulasi sudah mengatur. Kami nanti akan mempertimbangkan aspirasi dan keberatan tersebut. Tentunya akan kami sampaikan juga ke pemohon atas gejolak yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, manajemen PT Hardcorindo Semesta Jaya belum bisa dikonfirmasi terkait penolakan dari MUI dan tokoh masyarakat Ngoro tersebut.