Logo
Kontroversi Outlet Miras HWG 23

DPRD Sebut Usaha Minuman Keras Tak Sejalan dengan Identitas Bumi Wali Tuban

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 January 2026 08:19 UTC

DPRD Sebut Usaha Minuman Keras Tak Sejalan dengan Identitas Bumi Wali Tuban

Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Rencana operasional outlet minuman keras (miras) HWG 23 di Kabupaten Tuban memicu kritik keras dari kalangan legislatif. Keberadaan usaha tersebut dinilai tidak sejalan dengan identitas Tuban sebagai daerah religius yang selama ini dikenal luas dengan julukan Bumi Wali.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni. Ia menegaskan bahwa Tuban memiliki sejarah panjang serta nilai religius yang kuat, sehingga setiap investasi yang masuk seharusnya selaras dengan karakter sosial dan budaya masyarakat setempat.

Menurutnya, pembukaan outlet penjualan miras berpotensi mencoreng citra Tuban di mata publik, terutama sebagai wilayah yang dikenal sebagai pusat penyebaran nilai-nilai keislaman.

“Perusahaan seharusnya memahami karakter masyarakat Tuban. Ini daerah religius, dikenal sebagai Bumi Wali. Jangan sampai investasi justru menabrak nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” tegasnya, Kamis, 29 Januari 2026.

BACA: DPRD Tuban Gelar Hearing Lanjutan Sengketa Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio

Fahmi menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ekonomi atau iklim investasi, melainkan juga menyentuh ranah sosial dan kultural yang sensitif di tengah masyarakat Tuban.

Ia mengingatkan, apabila rencana operasional outlet miras tetap dipaksakan, hal itu berpotensi memicu keresahan publik dan gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain itu, Fahmi juga menyoroti risiko munculnya konflik horizontal apabila aspirasi warga diabaikan. Penolakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) dan tokoh agama, kata dia, bisa semakin menguat dan berujung pada kondisi sosial yang tidak kondusif.

“Jangan sampai kebijakan ekonomi justru memicu konflik sosial. Ini yang harus benar-benar dipertimbangkan oleh semua pihak,” ujarnya.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Tuban memastikan tidak akan tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Fahmi menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, terutama terkait proses perizinan serta kesesuaian usaha dengan kondisi sosial budaya daerah.

BACA: Bikin Macet, DPRD Minta Andalalin Citimall Tuban Ditinjau Ulang

“Pengawasan pasti kami lakukan. Itu fungsi kontrol DPRD,” tandasnya.

Sebelumnya, rencana pendirian outlet miras HWG 23 di Kabupaten Tuban juga menuai penolakan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) serta PC GP Ansor setempat. Kedua organisasi tersebut menilai keberadaan outlet miras berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.

Selain bertentangan dengan karakter religius Tuban, lokasi outlet yang disebut berdekatan dengan kawasan pendidikan turut menjadi alasan kuat penolakan. Mereka menilai usaha tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang selama ini dijunjung masyarakat Tuban.