Sabtu, 10 January 2026 11:42 UTC

Citimall Tuban yang baru dibuka 18 Desember 2025 lalu bakal dievaluasi pada aspek Andalalin. Foto: Dok Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban bakal meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meninjau kembali Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Citimall Tuban.
Langkah ini menyusul meningkatnya kemacetan di sekitar kawasan pusat perbelanjaan tersebut sejak resmi dibuka pada 18 Desember 2025 lalu.
Antusiasme masyarakat terhadap mal nomor 1 di Bumi Wali itu terbilang tinggi. Namun, lonjakan pengunjung justru memicu persoalan lalu lintas, terutama pada jam sibuk dan hari libur. Beberapa kali, akses jalan di sekitar Citimall dilaporkan mengalami kemacetan cukup parah.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan kondisi tersebut menjadi atensi legislatif. Menurutnya, andalalin sebagai salah satu syarat perizinan seharusnya mampu mengantisipasi dampak lalu lintas akibat operasional pusat perbelanjaan berskala besar.
BACA: Seorang Remaja Nekat Bobol Rumah di Widang Tuban, Berakhir Diversi
“Makanya kami minta OPD terkait untuk meninjau kembali andalalin-nya, termasuk izin andalalin yang sudah diberikan,” ujarnya, Jumat 9 Januari 2026.
Pria yang akrab disapa Roni itu menilai persoalan parkir menjadi salah satu pemicu utama kemacetan. Ia menyoroti pola parkir kendaraan pengunjung yang kerap memakan badan jalan karena keterbatasan lahan parkir.
“Ternyata memang, ada beberapa parkir itu di kanan-kiri (jalan). Di depan mall juga. Mall sebesar itu seharusnya lahan parkirnya memadai. Mereka sudah harus tahu kapasitasnya seperti apa, berapa orang yang masuk, itu kan harus dihitung sejak awal,” tegasnya.
Ia menambahkan, andalalin merupakan instrumen penting untuk memastikan aktivitas ekonomi tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, khususnya pengguna jalan.
Untuk itu, Komisi II DPRD Tuban dekat ini nantinya akan memanggil dan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban. Kedua OPD tersebut dinilai memiliki kewenangan dalam pengawasan dan evaluasi perizinan, termasuk andalalin Citimall.
BACA: Struktur Yayasan dan Aset Jadi Titik Sengketa Klenteng Kwan Sing Sing Bio
“Kita minta DLHP dan DPMPTSP juga ikut meninjau kembali,” tandasnya
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DLHP Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan menjelaskan, bahwa rekomendasi Andalalin Citimall Tuban pada dasarnya berasal dari Kementerian Perhubungan. Karena itu, setiap langkah peninjauan ulang tidak bisa dilakukan secara sepihak di daerah.
“Rekomendasi Andalalin itu dari Kemenhub. Kalau nanti ada peninjauan ulang, tentu harus disampaikan terlebih dahulu ke BPTD Wilayah XI Surabaya,” pungkasnya, Sabtu sore 10 Januari 2026.
Dihubungi terpisah, Markom Citimall, Devi tak berkomentar. Pesan yang dikirim via WA oleh wartawan ini pada Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 14.44 tertanda centang biru dua yang artinya sudah dibaca namun tak direspon.
