Logo

Seorang Remaja Nekat Bobol Rumah di Widang Tuban, Berakhir Diversi

Reporter:,Editor:

Sabtu, 10 January 2026 10:30 UTC

Seorang Remaja Nekat Bobol Rumah di Widang Tuban, Berakhir Diversi

Ilustrasi pidana anak. Sumber: Mahkamah Agung RI

JATIMNET.COM, Tuban — Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Dalam kasus ini, pelaku diketahui merupakan anak yang masih berhadapan dengan hukum (ABH). 

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Dusun Mandunan, Desa Widang, Kecamatan Widang, pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu sekitar pukul 15.39 WIB. 

“Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial TS, usia 59 tahun, warga Kecamatan Widang. Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong,” ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi Sabtu, 10 Januari 2026.

BACA: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Kekasih di Tuban Kembali Ditunda

Pelaku pencurian diketahui berinisial MZ, remaja berusia 15 tahun, berstatus pelajar, warga Kabupaten Blora yang berdomisili di Kecamatan Widang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan alat berupa besi atau begel sepanjang kurang lebih 20 sentimeter. Pelaku pertama kali masuk ke rumah korban pada bulan Juli 2024, kemudian kembali beraksi pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. 

“Pelaku sebelumnya menyimpan alat berupa besi tersebut di bawah pohon jeruk yang berada di samping rumah korban. Saat masuk kembali, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban,” jelasnya. 

Adapun barang yang dicuri antara lain satu unit speaker komputer aktif, dua unit speaker aktif kecil merek Sambadda, satu helai kaos merah lengan pendek, serta satu buah topi warna merah. 

BACA: DPRD Tuban Ingatkan Dampak Sengketa Klenteng Kwan Sing Bio terhadap Wisata Religi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu dan kemudian melaporkannya ke Polres Tuban. 

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tuban, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian dan perangkat speaker hasil curian. 

“Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak. Satreskrim Polres Tuban kemudian berkoordinasi dengan Bapas dan melaksanakan upaya diversi, dan hasilnya diversi dinyatakan berhasil,” terangnya.