Logo

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Kekasih di Tuban Kembali Ditunda

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 January 2026 09:14 UTC

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Kekasih di Tuban Kembali Ditunda

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap kekasih, dengan terdakwa Sulthon Farid Ahmadi, kembali ditunda dari jadwal yang seharusnya digelar pada Kamis 8 Januari 2026 ditunda. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria kepada kekasihnya, hingga kini masih belum berujung putusan. Kasus pembunuhan yang jenazahnya dibuang ke areal persawahan di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan ini sempat menggemparkan warga Kabupaten Tuban pada pertengahan 2025 lalu.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Sulthon Farid Ahmadi yang dijadwalkan pada hari Kamis, 8 Januari 2026 ini, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Perkara pembunuhan dengan korban PR, warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban itu terdaftar dalam register perkara Nomor 156/Pid.B/2025/PN Tbn. Hingga awal Januari 2026, sidang putusan telah dua kali mengalami penundaan.

BACA: Cekcok, Pemuda Tega Bunuh Kekasihnya di Tuban

Sidang putusan semula dijadwalkan pada 29 Desember 2025, namun ditunda dan dijadwalkan ulang pada 8 Januari 2026. Namun pada jadwal tersebut, majelis hakim kembali menunda persidangan.

Humas PN Tuban, Rizki Yanuar menyampaikan bahwa persidangan akan kembali digelar pada 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang perkara tersebut ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda putusan,” ujar Rizki dihubungi via WA Kamis, 8 Januari 2026.

BACA: Rekonstruksi Pembunuhan di Tuban Peragakan Cekcok Hingga Kontak Fisik

Menurutnya, alasan penundaan sidang putusan lantaran majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk menyusun dan mematangkan amar putusan. “Majelis hakim masih memerlukan waktu untuk menyusun putusan,” tambahnya.

Sementara itu, mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tuban, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Sulthon Farid Ahmadi bin Ahmad Shofwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair Penuntut Umum.