Senin, 23 June 2025 06:30 UTC
Proses evakuasi mayat yang ditemukan di persawahan Desa Mulyoagung, Kec. Singgahan, Kab .Tuban, Senin siang, 23 Juni 2025. Foto: Polres Tuban
JATIMNET.COM, Tuban – Sesosok mayat ditemukan di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Senin siang, 23 Juni 2025.
Mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu adalah jasad PR, 22 tahun. Warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan itu merupakan korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak tiga hari lalu.
Namun tak sampai empat jam, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan SF, 25 tahun, pria asal Kabupaten Sidoarjo, yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.
BACA: Polisi Ringkus Enam Pembunuh Pemuda Dibuang di Hutan Tanjung Jombang, Tiga Pelaku Berusia Anak
Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan pelaku adalah kekasih korban dan tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.
"Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih," ujar Dimas, Senin malam.
Menurut Dimas, pembunuhan terhadap korban terjadi Sabtu, 21 Juni 2025, dan baru diketahui Senin, 23 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong.
"Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur," katanya.
Sebelum terjadi pembunuhan, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling. Sesampainya di area persawahan, terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan.
"Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia," katanya.
BACA: Kisah Wanita Selamat dari Upaya Pembunuhan Pacarnya di Pacet Mojokerto
Pelaku berhasil diamankan polisi berdasarkan keterangan saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.
"Pelaku kita amankan di rumahnya," tutur Dimas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Namun, bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
