Kamis, 10 July 2025 11:30 UTC
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Puji Rahayu oleh kekasihnya, Sulthon Farid Ahmadi yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tuban Kamis, 10 Juli 2025. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Aparat Satreskrim Polres Tuban menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Puji Rahayu (23), Kamis sore, 10 Juli 2025.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Tuban itu diperagakan 38 adegan, yakni sebelum hingga pascakejadian.
"Saat ini sudah kami lakukan rekonstruksi kejadian, sehingga membuat semakin terang bagaimana kronologi dan motif pembunuhan ini. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander.
Dari adegan yang diperagakan, kasus ini bermula saat tersangka Sulthon Farid Ahmadi (24), warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan pulang dari Sidoarjo ke Tuban pada 18 Juni 2025.
Kepulangan pemuda yang juga kekasih korban untuk mengurus administrasi terkait surat pindah domisili.
BACA: Cekcok, Pemuda Tega Bunuh Kekasihnya di Tuban
Pada Jumat malam, 20 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, korban dijemput Sulthon dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat di tempat kerjanya di sebuah toko buah di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan.
Tidak ada tanda mencurigakan dalam penjemputan itu. Korban yang dibonceng diturunkan di dekat rumahnya. Sepasang kekasih ini kembali berpisah, Sulthon pergi dan Puji pulang ke kediamannya.
Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.30 WIB korban meminta bertemu untuk pergi berdua ke arah Kecamatan Bangilan. Sulthon pun menurutinya dan melakukan penjemputan.
Saat perjalanan, tersangka memutar balik kemudi Honda Beat yang dikendarai. Sebab, ia merasa saat itu sudah terlalu malam dan mengajak kekasihnya pulang.
Namun, korban tak mau diantar pulang dan mengajak ke tempat yang disebut Jalan Cinta di Desa Mulyoagung.
BACA: Polisi Ringkus Enam Pembunuh Pemuda Dibuang di Hutan Tanjung Jombang, Tiga Pelaku Berusia Anak
Saat itu, cekcok antara Sulthon dan Puji mulai terjadi. Hingga akhirnya terjadi kontak fisik. Korban memukul tersangka. Karena tidak terima, Sulthon pun membalas memukul dengan tangan kosong ke bagian leher dan wajah korban.
Tubuh perempuan itu tersungkur dan dilempar ke sawah. Tidak berhenti di situ, tersangka juga menginjak punggung korban. Lantas, membenamkan kepala korban ke tanah hingga tak lagi bergerak.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka mengambil handphone milik korban dan pulang.
Keesokan harinya atau Sabtu, 21 Juni 2025, tersangka bak merasa tak berdosa. Ia justru mendatangi rumah korban. Ia berpura-pura menanyakan keberadaan kekasihnya kepada orang tua korban.
"WA (WhatsApp) saya tidak dibalas, saya cari nggak ketemu," ucap Sulton dalam adegan rekonstruksi tersebut.
BACA: Kisah Wanita Selamat dari Upaya Pembunuhan Pacarnya di Pacet Mojokerto
Selang dua hari kemudian atau pada Senin, 23 Juni 2025, jasad korban ditemukan oleh saksi Karsuman dan Rustamaji di areal persawahan. Saat mereka sedang mengobrol, tiba-tiba mencium bau busuk dan melihat banyak lalat di sekitar lokasi kejadian.
Keduanya kaget lalu memanggil Kundori, saksi lain yang kebetulan lewat. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tertutup lumpur. Lantas, temuan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, tersangka akhirnya ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Tuban. Proses penyidikan pun berlanjut.
