Logo

Penasihat Hukum Tuding Polisi Melanggar Prosedur Penangkapan dan Penetapan Tersangka bagi Faiz

Reporter:

Senin, 03 November 2025 15:00 UTC

Penasihat Hukum Tuding Polisi Melanggar Prosedur Penangkapan dan Penetapan Tersangka bagi Faiz

Sidang praperadilan kasus penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Faiz, pegiat literasi sedang berlangsung di PN Kota Diri, Selasa, 3 November 2025. Foto:Koalisi Masyarakat Sipil.

JATIMNET.COM, Kediri – Proses hukum yang dijalankan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota terhadap Ahmad Yusuf Faiz, 19 tahun, tersangka provokator kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di Kediri beberapa waktu lalu dinilai sarat pelanggaran prosedur.

Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz mengungkapkan bahwa serangkaian tindakan penyidik polisi dalam perkara ini tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

Mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penetapan tersangka terhadap Faiz, pegiat literasi yang ditangkap karena tuduhan provokasi melalui media sosial.

Menurut Anang, penggeledahan terhadap rumah Faiz, siswa salah satu pelajar madrasah Aliyah di Nganjuk dilakukan tanpa disaksikan oleh warga. Langkah ini bertententangan dengan Pasal 33 KUHAP.

Pasal tersebut mengatur tentang penggeledahan rumah yang pada dasarnya mengharuskan penyidik memiliki surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum melakukannya. 

“Pihak kepolisian tidak membantah bahwa penggeledahan dilakukan tanpa saksi warga. Ini bentuk pelanggaran terhadap prosedur hukum yang semestinya dijalankan,” ujar Anang usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin, 3 November 2025.

BACA: Organisasi Masyarakat Sipil Desak Polisi Tangguhkan Penahanan Faiz

Ia juga mempersoalkan waktu penetapan tersangka. Faiz ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 September, sementara hasil digital forensik baru keluar pada tanggal 29 September. Secara prosedur, harusnya hasil digital forensik itu keluar sebelum Faiz ditetapkan tersangka.

“Artinya, seseorang sudah ditetapkan tersangka sebelum ada dasar laporan. Ini tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Selain pelanggaran dalam proses penangkapan, Anang menyoroti ketidaktepatan dalam penetapan pasal terhadap kliennya.

Pasal yang dijeratkan pada Faiz adalah pasal 45 UU ITE, tapi tertulis pasal 54.  Sementara, pasal 54 UU ITE tidak ada isinya. Ini membuktikan polisi telah sembrono menetapkan pasal untuk Faiz.

“Inilah pentingnya membaca,” tegas Anang.

Dalam jawaban termohon, kepolisian disebut mengakui adanya perbedaan pasal dalam penetapan tersangka, namun menyebutnya hanya sebagai typo atau kesalahan ketik.

“Kesalahan pasal bukan hal kecil. Kalau alasan hanya salah ketik, itu menunjukkan lemahnya kehati-hatian dalam proses hukum. Salah pasal bisa menjerat orang yang tidak semestinya,” jelasnya.

BACA: Dua Provokator Aksi Pembakaran Gedung Grahadi Diamankan Polisi

Anang menilai pengakuan-pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Faiz dilakukan secara terburu-buru dan tanpa dasar yang kuat.

“Dari awal sudah terlihat banyak penyimpangan, dari prosedur administrasi hingga penetapan tersangka. Ini yang kami uji dalam praperadilan,” ujarnya.

Meski sejumlah poin penting dari dalil pemohon tidak dibantah, pihak kepolisian tetap meminta agar pra-peradilan ditolak. Kuasa hukum menyebut sikap itu kontradiktif dan menunjukkan lemahnya akuntabilitas penegakan hukum.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan hari ini, Selasa, 4 November 2025 dengan agenda pembuktian surat, diikuti pemeriksaan saksi pada Rabu besok, 5 November 2025.

Dalam perkara ini, Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap Ahmad Faiz Yusuf di rumahnya, Prambon, Nganjuk pada 21 September 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi lantas menetapkan Faiz sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi kerusuhan 30 Agustus 2025.