Selasa, 07 October 2025 05:00 UTC
Perwakilan organisasi masyarakat saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kediri Kota, Senin, 6 Oktober 2025. Foto: Rekian.
JATIMNET.COM, Kediri – Perwakilan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Faiz Yusuf (AFY), pelajar Madrasah Aliyah yang ditangkap Polres Kediri Kota.
Faiz ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di Kediri pada akhir Agustus 2025. Saat ini, pelajar yang dikenal sebagai pegiat literasi itu tak mendapatkan akses bahan bacaan di dalam tahanan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya mendesak kepolisian memberikan jaminan hak-hak belajar Faiz selama proses hukum berlangsung.
BACA: Polda Jatim Sita 11 Buku dari Mahasiswa, Ini Tanggapan Mendiktisaintek
Apalagi, Faiz yang tercatat sebagai pelajar kelas XII Madrasah Aliyah itu tengah menghadapi ujian akhir sebagai syarat kelulusannya.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menegaskan pentingnya kepolisian memprioritaskan hak Faiz mendapatkan pendidikan.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan kepada Faiz, mengingat statusnya sebagai pelajar yang masih aktif menempuh pendidikan. Terlebih, Faiz sedang dalam proses menghadapi ujian akhir kelas 3 yang sangat menentukan masa depannya," ujarnya usai menjenguk Faiz di tahanan Polres Kediri Kota, Senin, 6 Oktober 2025.
Isnur juga menekankan bahwa hak untuk belajar dan mengakses bahan bacaan merupakan hak dasar yang tidak boleh diabaikan, bahkan bagi seorang tahanan.
"Kami mendorong kepolisian untuk menghormati dan membuka peluang bagi Faiz untuk mendapatkan hak belajarnya, termasuk kesempatan membaca buku dan belajar di ruang tahanan,” tegasnya.
“Sejarah mencatat, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta pun diberikan kesempatan untuk membaca dan menulis selama dalam masa tahanan Belanda. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak asasi setiap individu," Isnur menerangkan.
BACA: Aksi Solidaritas Ojek Online Affan di Surabaya Ricuh, Massa Bakar Kendaraan
Anang Hartoyo, penasihat hukum Faiz mengungkapkan bahwa selama ini kliennya menghadapi pembatasan dalam hal akses bacaan.
Faiz, yang merupakan pelajar asal Nganjuk sempat diberi dua buku bacaan bergenre filsafat oleh keluarganya. Namun, hingga hari ini buku-buku tersebut tidak kunjung sampai ke tangannya karena ditahan oleh pihak penyidik.
"Saat ini, buku yang diperbolehkan untuk dibaca Faiz hanyalah buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Kami menilai pembatasan ini tidak proporsional dan dapat mengganggu persiapannya menghadapi ujian," kata Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan tim pendamping hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tiga penjamin terkemuka pada yang disampaikan pada saat kunjungan Senin kemarin, 6 Oktober 2025.
Penjamin tersebut antara lain Dr. M Busyro Muqoddas selaku Ketua PP Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Nganjuk, serta Ketua Pimpinan Daerah 'Aisiyah Kabupaten Nganjuk.
"Ibu Faiz merupakan sekretaris PC 'Aisiyah Prambon, sehingga dukungan dari organisasi masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat permohonan kami," ungkap Anang.