Kamis, 05 February 2026 09:30 UTC

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis , 5 Februari 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mangkir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022.
Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis sore, 5 Februari 2026.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Adi Sarono mengatakan bahwa ketidakhadiran Khofifah dalam sidang karena harus mengikuti sejumlah agenda penting.
“Saya sebagai Kepala Biro Hukum mendapat tugas untuk menyampaikan kepada tim jaksa KPK permohonan penundaan, karena beliau hari ini berhalangan hadir. Hari ini terdapat tiga agenda yang harus diikuti,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 5 Februari 2026.
BACA: Kondisi Terkini Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Adi merinci, agenda kegiatan Khofifah itu di antaranya Sarasehan Kebangsaan bersama MPR RI, rapat paripurna DPRD. Selain itu, sejumlah rapat koordinasi dan persiapan menjelang rencana kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat.
Menurut Adi, menjelang kunjungan presiden, pemerintah provinsi harus melakukan berbagai rapat koordinasi dan persiapan intensif. Dalam agenda ini, gubernur diwajibkan menghadiri sejumlah kegiatan tersebut.
“Tentu sampai dengan hari pelaksanaan kunjungan presiden akan banyak sekali rapat, koordinasi, dan persiapan yang memang harus beliau penuhi dan ikuti,” katanya.
Terkait jadwal pemanggilan ulang, Adi menyatakan saat ini masih dalam proses komunikasi dan koordinasi dengan pihak jaksa KPK. Oleh karena itu, belum dapat memastikan waktu kehadiran berikutnya.
BACA: Penyidik KPK Periksa Khofifah di Ruang Ini di Polda Jatim
Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran gubernur pada pemanggilan hari ini bukan bentuk penolakan. Namun, semata-mata karena alasan agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Kondisinya hari ini beliau berhalangan, bukan berarti tidak mau hadir. Ini hanya permohonan penundaan,” katanya.
Adi menambahkan bahwa surat yang disampaikan kepada pihak KPK pada prinsipnya berisi permohonan penjadwalan ulang kehadiran gubernur.
Hal ini sesuai waktu yang nantinya disepakati bersama setelah proses koordinasi selesai dilakukan. "Untuk kapannya itu masih akan koordinasi lebih lanjut untuk kapannya," ucapnya.
