Kamis, 10 July 2025 04:00 UTC
Sejumlah wartawan menunggu pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus korupsi dana hibah di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. Foto: Januar
JATIMNET, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025.
Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi dana hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim.
Menurut informasi, Khofifah tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB menggunakan mobil Innova warna hitam di belakang Gedung Patuh.
BACA: Suap Hibah APBD Jatim Mengalir Jauh, dari Pejabat sampai Masyarakat
Khofifah langsung masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Menurut informasi, Khofifah diperiksa di lantai 1 ruang 3 Ditreskrimsus Polda Jatim dengan lima penyidik yang akan memeriksa.
KPK membenarkan adanya pemeriksaan Khofifah di Polda Jawa Timur. "Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10 Juli 2025), di Polda Jawa Timur,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo pada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Khofifah batal diperiksa karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025, namun KPK akhirnya menjadwal ulang pemeriksaan Khofifah pada Kamis, 10 Juli 2025.
BACA: Kondisi Terkini Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim
Penyidikan kasus korupsi dana hibah ini merupakan tahap kedua setelah tahap pertama telah diputus pengadilan.
Pada tahap pertama, ada empat terpidana yang diputus bersalah, termasuk politikus Partai Golkar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak, pada tahun 2023.
Di tahun 2024, KPK mengembangkan kasus ini dan menetapkan 21 tersangka termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Mereka antara lain politikus PDI Perjuangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, dan politikus Partai Demokrat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar.
Selain itu, staf Sekretariat DPRD Jawa Timur Bagus Wahyudyono juga jadi tersangka.
Legislator di DPRD kabupaten juga turu jadi tersangka, antara lain politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima dan politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi.
BACA: Pengembangan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti
Dari 21 orang tersangka itu, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Dari 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.