Logo

Kondisi Terkini Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim

Dimintai Keterangan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim
Reporter:,Editor:

Kamis, 10 July 2025 03:00 UTC

Kondisi Terkini Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim

Sejumlah wartawan menunggu pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus korupsi dana hibah di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Kamis pagi, 10 Juli 2025, menjelang pukul 10.00 WIB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur.

Kedatangan Khofifah luput dari pantauan wartawan yang menungu di lobi depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Khofifah ternyata datang dan masuk melalui pintu belakang gedung tersebut.

Hingga Kamis siang, sejumlah wartawan masih menunggu di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Pada 20 Juni 2025, KPK pernah menjadwal pemanggilan Khofifah untuk diperiksa sebagai saksi, namun ia berhalangan karena menghadiri wisuda anaknya di luar negeri. Lalu KPK memanggil kembali untuk diperiksa Kamis, 10 Juli 2025.

BACA: Suap Hibah APBD Jatim Mengalir Jauh, dari Pejabat sampai Masyarakat

Khofifah akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah yang melibatkan sejumlah mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 serta sejumlah pengurus pokmas penerima dana hibah.

Pada 16 Agustus 2024, KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak serta Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Penyidikan kasus korupsi dana hibah ini merupakan tahap kedua dari tahap pertama yang sudah diputus di pengadilan.

Pada tahap pertama, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang juga politikus Partai Golkar Sahat Tua Simanjuntak menjadi terpidana dan diputus bersalah setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur.

Begitu juga mantan staf ahli Sahat, Rusdi, dan dua tersangka lainnya juga diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tahun 2023.

BACA: Kasus Dana Hibah Jatim, Korupsi Politik hingga Investasi Tambang
Di tahap kedua, KPK menetapkan 21 tersangka termasuk tiga mantan Pimpinan DPRD Jawa Timur 2019-2024. Mereka adalah politikus PDI Perjuangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, dan politikus Partai Demokrat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar.

Selain itu, staf Sekretariat DPRD Jawa Timur Bagus Wahyudyono juga jadi tersangka.

BACA: Kasus Dana Hibah APBD Jatim, KPK Geledah Kantor KONI Jatim Enam Jam

Legislator di DPRD kabupaten juga turu jadi tersangka, antara lain politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima dan politikus Partai Gerindra mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi.

Pada 14 April 2025, KPK juga menggeledah dua rumah mantan Ketua DPD RI 2019-2024 dan Anggota DPD RI 2024-2029 La Nyalla Mattalitti di Surabaya.

La Nyalla bekas politikus Partai Golkar dan Partai Patriot yang punya jaringan luas melalui organisasi Pemuda Pancasila (PP). KPK belum menjelaskan peran La Nyalla dalam kasus suap APBD Jawa Timur.

BACA: Pengembangan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Geledah Dua Rumah La Nyalla Mattalitti

Pada 15 April 2025, KPK juga menggeledah kantor Komite Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Surabaya.

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan dan penggunaan dana hibah oleh KONI Jatim untuk pembinan atlet, serta persiapan dan kebutuhan selama Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2021 di Papua dan Pekan Olahraga Provinsi (Porporv) Jawa Timur tahun 2023.

Pada 16 April 2025, KPK juga menggeledah rumah milik Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi, Yesi Rahmatillah, di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.