Logo

Nelayan Sampang Serahkan Barang Bukti Kasus Penggelapan Uang Ganti Rugi Rumpon ke Polisi

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 February 2026 10:20 UTC

Nelayan Sampang Serahkan Barang Bukti Kasus Penggelapan Uang Ganti Rugi Rumpon ke Polisi

Nelayan dari Kabupaten Sampang mendatangi kantor Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon, Kamis 5 Februari 2026. Foto: PNPM untuk Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Sampang – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali memeriksa sejumlah nelayan asal Kabupaten Sampang terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar. Pemeriksaan lanjutan itu digelar di Mapolda Jatim, Kamis, 5 Februari 2026, seiring berjalannya proses penyidikan.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kali ini penyidik memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran mekanisme penyaluran dana kompensasi rumpon yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.

Selain menjalani pemeriksaan, pihak nelayan juga menyerahkan barang bukti tambahan berupa uang tunai sebesar Rp6 juta kepada penyidik. Uang tersebut disebut berasal dari dana kompensasi rumpon yang sebelumnya diterima nelayan dari Petronas.

“Setelah perkara ini masuk ke tahap penyidikan, tiba-tiba di tanggal 6 Januari 2026 ada penyaluran uang ganti rugi rumpon untuk nelayan di Kecamatan Banyuates. Tapi, nominal uang yang diterima tidak sesuai dengan data penerima yang sah dan menyimpang dari kesepakatan awal,” kata Ali Topan.

Ia menegaskan, penyerahan barang bukti tersebut dilakukan untuk memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses distribusi dana kompensasi. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data penerima dan nominal dana yang dibagikan.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Polisi sebelumnya telah meminta keterangan para nelayan sebagai pelapor, serta dua pihak terlapor, yakni berinisial S dan Direktur Utama PT Bintang Anugerah Perkasa.

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyaluran dana kompensasi rumpon.