Logo

Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Satpam Pabrik Semen

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 November 2025 06:00 UTC

Perangkat Desa di Tuban Tewas Dibacok Satpam Pabrik Semen

Anggota Satresmkrim Polres Tuban menggelandang pelaku pembunuhan terhadap seorang perangkat Desa Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Rabu, 5 November 2025. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Kasus pembunuhan bernuansa asmara kembali mengguncang Kabupaten Tuban. Seorang perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, tewas setelah dibacok hingga dua kali yang diduga dilakukan oleh Warsidam, 50 tahun, Rabu pagi, 5 November 2025.  

Motif pembunuhan sadis ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban yang disebut-sebut menjalin komunikasi dengan istrinya.

Korban, Riyadi, 55 tahun meregang nyawa di lokasi setelah dibacok menggunakan bendo (senjata tajam berbentuk sabit) di dekat penampungan air desa.

Menurut keterangan polisi, korban sempat berusaha melarikan diri ke rumah warga setelah bacokan pertama yang mengenai bagian kepalanya.

BACA:Pembacokan Saat Karnaval di Probolingo Dipicu Cemburu

Namun, pelarian singkat itu tak menyelamatkannya. Pelaku kembali mengejar dan mengayunkan senjata tajam ke tubuh korban untuk kedua kalinya hingga Riyadi meregang nyawa.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh. Rudi mengungkapkan bahwa pembacokan ini dipicu emosi pelaku. Terutama, setelah mengetahui istrinya menjalin komunikasi secara intens dengan korban.

Temuan sementara menunjukkan korban dan istri pelaku telah berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp sejak tahun 2024.

“Motif sementara adalah asmara. Korban dan istri pelaku diketahui berkomunikasi melalui WhatsApp. Namun, untuk motif perencanaan masih kami dalami,” ujar Rudi.

BACA: Pembacokan Seorang Pemuda di Tengah Karnaval Gegerkan Probolinggo

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai satpam di pabrik semen di Kecamatan Kerek itu sempat melarikan diri. Namun, kemudian menyerahkan diri ke kepolisian.

Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RSUD dr. R. Koesma Tuban untuk visum dan pemeriksaan medis lebih lanjut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi mematikan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.