Logo

Pembacokan Saat Karnaval di Probolingo Dipicu Cemburu

Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit
Reporter:,Editor:

Selasa, 02 September 2025 06:30 UTC

Pembacokan Saat Karnaval di Probolingo Dipicu Cemburu

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri AKBP Rico Yumasri (dua dari kiri) menunjukkan celurit sebagai barang bukti kasus pembacokan di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Selasa, 2 September 2025. Foto: Zulalif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Aksi pembacokan terhadap seorang pemuda berinisial MA (23) saat karnaval berlangsung di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo pada Minggu malam, 31 Agustus 2025 akhirnya terungkap.

Pelaku pembacokan telah diamankan oleh personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kapolres AKBP Rico Yumasri menyatakan bahwa kasus ini dilatarbelakangi masalah pribadi.

Tersangka cemburu karena istrinya berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dan pesan langsung Instagram. Tersangka yang mengetahui percakapan itu “naik darah”.

‎Empat hari kemudian, saat pawai karnaval berlangsung, tersangka menonton acara tersebut sambil membawa celurit dari rumah. Dia sudah berniat menghabisi nyawa korban jika bertemu dalam kegiatan masyarakat tersebut.

BACA: Pembacokan Seorang Pemuda di Tengah Karnaval Gegerkan Probolinggo

Saat itu, tersangka bertemu korban yang juga menonton pawai. Tersangka yang dirundung amarah besar langsung mengejar korban hingga ke lokasi kejadian. Penganiayaan pun dilakukan.

‎"Dalam aksi brutal itu, korban dibacok bertubi-tubi sebanyak 25 kali menggunakan celurit," terang Rico dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa, 2 September 2025.

‎Pembacokan itu mendarat di sejumlah bagian tubuh korban. Mulai dari tangan, leher, dan kepala. Korban pun mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

‎Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, dan memeriksa sejumlah saksi.

BACA: Peserta Karnaval di Mojokerto Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Hanya dalam waktu singkat, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian membekuk pelaku. “Pelaku diketahui berinisial DEP (31), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. Ia ditangkap pada Senin dini hari saat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya," jelas Rico.

‎Dari penangkapan itu, lanjut Kapolres Probolinggo Kota, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menyerang korban serta pakaian yang dipakai saat kejadian.

‎Atas perbuatannya, DEP bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Percobaan Pembunuhan atau Penganiayaan Berat. Berdasarkan regulasi itu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

‎"Kami memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, sementara kondisi korban masih dalam pengawasan medis intensif,"Rico memungkasi.