Logo

Kasus Korupsi Jalan Rp12 M, Polda Jatim Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Sampang

Sekretaris Dinas PUPR Sampang Telah Jadi Tersangka, Siapa Menyusul ?
Reporter:,Editor:

Minggu, 02 November 2025 04:00 UTC

Kasus Korupsi Jalan Rp12 M, Polda Jatim Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Sampang

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan wakilnya Achmad Mahfud. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang — Upaya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dalam menyelidiki dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang senilai Rp12 miliar dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020, dinilai perlu terus dikawal publik agar tidak mandek di tengah jalan.

Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Sampang (AMS), Zainal Abidin, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus tersebut bisa berakhir tanpa menjerat aktor intelektual di balik proyek.

“Sejauh ini penyidik memang sudah menetapkan beberapa tersangka. Namun, kami menilai prosesnya berhenti di situ, tanpa menyentuh pelaku utamanya,” kata Zainal, Minggu, 2 November 2025.

Ia mendorong penyidik agar mendalami kemungkinan keterlibatan Bupati Sampang, Slamet Junaidi, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA: Selain HM, Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan di Sampang

“Kekhawatiran kami, aktor intelektualnya bisa lolos dari jeratan hukum. Padahal, sinyal dugaan keterlibatan bupati banyak disebut oleh masyarakat dan sangat masuk akal,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Hasan Mustofa (HM) sebagai tersangka. HM diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan 12 paket proyek pemeliharaan jalan kabupaten.

Selain HM, polisi juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan data, pada tahun 2020 Dinas PUPR Sampang mengerjakan 12 paket proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan dengan total anggaran Rp12 miliar. Dana tersebut berasal dari DID tahap II, bagian dari program pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

BACA: Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Periksa Broker Proyek

Adapun 12 ruas jalan yang masuk dalam proyek pemeliharaan meliputi:

  1. Panyepen–Baturasang
  2. Paopale Laok–Larlar
  3. Banjar Talela–Taddan
  4. Lepelle–Palenggiyan
  5. Kamodung–Meteng
  6. Trapang–Asem Jaran
  7. Karang Penang Oloh–Bulmated
  8. Labang–Noreh
  9. Somber–Banjar
  10. Banjar–Somber
  11. Bajrasokah–Batuporo Barat
  12. Tobai Timur–Poreh

 

Masing-masing ruas jalan mendapat alokasi anggaran sekitar Rp1 miliar.

Zainal menegaskan, publik berhak dan harus mengawal proses hukum agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada level teknis pelaksana. Polisi juga harus mengungkap pihak yang berperan sebagai pengendali kebijakan proyek.