Senin, 28 July 2025 11:00 UTC
Salah satu lokasi pekerjaan proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang yang dibiayai dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II tahun anggaran 2020. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang - Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan langsung (PL) 12 paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang, tahun anggaran 2020?
Terbaru, penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.
"Saat ini masih berjalan proses penyidikan dan telah dilakukan penetapan beberapa tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler, Senin, 28 Juli 2025.
Perwira menengah (Pamen) dengan pangkat tiga melati emas itu juga menyampaikan bahwa sejauh ini penyidik telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa.
"Berkas perkara sudah dua kali diserahkan ke Kejati. Tapi, dikembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi," terang mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
BACA: Lelang Proyek Puskesmas di Sampang Diduga Sarat Rekayasa
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang Hasan Mustofa (HM) sebagai tersangka korupsi pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020.
HM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan 12 paket proyek pemeliharaan jalan.
Perlu diketahui, pada tahun 2020 Dinas PUPR Sampang melaksanakan 12 paket pekerjaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan kabupaten dengan total anggaran Rp12 miliar.
Anggaran itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II dalam program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
Sebanyak 12 ruas jalan yang tersentuh program pemeliharaan meliputi ruas Panyepen–Baturasang, Paopale Laok–Larlar, Banjar Talela–Taddan, Lepelle–Palenggiyan, Kamodung–Meteng, Trapang–Asem Jaran, Karang Penang Oloh–Bulmated, Labang–Noreh, Somber–Banjar, Banjar–Somber, Bajrasokah–Batuporo Barat, dan Tobai Timur–Poreh.
BACA: Operasional Dermaga di Pangarengan Sampang Jadi Temuan BPK
Setiap pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut dianggarkan Rp1 miliar. Proyek pemeliharaan ruas Panyepen–Baturasang dikerjakan CV Suramadu Jaya dengan nilai kontrak Rp994.500.000, Paopale Laok–Lar dikerjakan CV Aman Karya bernilai kontrak Rp993.200.000, Banjara Talela–Taddan digarap CV Seni Wacana senilai Rp995.000.000, Lepelle – Palenggiyan dikerjakan CV Raden Group dengan nilai kontrak Rp994.400.000.
Kemudian, ruas Kamodung–Meteng digarap CV Alfin Jaya senilai Rp993.900.000, Trapang–Asem Jaran dikerjakan CV Cipta Sarana Abadi Rp993.700.000, Karang Penang Oloh–Bulmated digarap CV Cendana Indah Rp993.600.000, dan ruas Labang–Noreh dikerjakan CV Karya Mandiri. Nilai kontraknya Rp994.200.000.
Selanjutnya, ruas Somber–Banjar digarap CV Makmur dengan nilai Rp995.300.000, Banjar–Somber dikerjakan CV Rizky Abadi Rp994.600.000 dan Bajrasokah–Batuporo Barat digarap CV Baruna dengan kontrak Rp994.300.000. Sementara ruas Tobai Timur–Poreh dikerjakan CV Gubis Ratas dengan nilai kontrak Rp995.200.000.
