Jumat, 25 July 2025 03:00 UTC
Screenshot lelang proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang senilai Rp7,6 miliar.
JATIMNET.COM, Sampang - Proses lelang proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang, Kabupaten Sampang senilai Rp7,6 miliar telah rampung digelar.
Dalam tahap ini, CV Prabu Alam dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan harga terkoreksi Rp7.433.556.567,29. Nominal itu selisih Rp100.566.489 dari harga perkiraan sendiri (HPS) proyek senilai Rp7.534.123.056,67.
Berdasarkan data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sampang, CV Prabu Alam berhasil mengalahkan tujuh rekanan lain yang ikut lelang proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang.
Tujuh perusahaan jasa konstruksi itu di antaranya, CV Sifa Indah Mandiri yang mengajukan penawaran dengan harga Rp6.300.000.000,00. Kemudian, CV Surya Inti Adiperkasa menawar Rp6.948.805.085,44.
BACA: Operasional Dermaga di Pangarengan Sampang Jadi Temuan BPK
Kemudian, CV Mokal Mokil Jaya senilai Rp7.154.156.481,63, CV Permadani Indah menawar Rp7.156.483.613,44.
Selain itu, CV Kalindo Rp7.158.383.678,95, dan CV Karya Anugrah Samudra Rp7.473.858.094,31. Sedangkan CV Dua Putra Sejahtera Abadi mengajukan penawaran Rp7.502.563.778,78.
Dari data itu diketahui harga penawaran dari CV Prabu Alam tidak paling tinggi dibandingkan peserta lelang yang lain.
Harga penawarannya juga di bawah lima persen dari HPS proyek. Akibatnya, proses lelang itu diduga terjadi pengondosian untuk memenangkan salah astu rekanan meski tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
BACA: 17 Kontraktor Berebut Proyek Peningkatan Jalan Tlambah-Palengaan Sampang
Seorang peserta lelang proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang menyoroti adanya dugaan pengondisian di balik lelang proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
"Kami menduga tender ini telah dikondisikan sejak awal. Indikasi adanya kongkalikong dan permainan antara penyedia jasa atau kontraktor dan Pokja pemilihan tender sangat jelas," katanya kepada Jatimnet.com, Jumat 25 Juli 2025.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya ini mengatakan bahwa harga penawaran seharusnya berkisar antara 5-10 persen. Tujuannya, menghasilkan efisiensi dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sehat dan kompetitif dalam proyek infrastruktur.
Menurutnya, penawaran di bawah lima persen dari HPS menandakan bahwa proses lelang tidak sehat dan kompetitif atau bahkan berpotensi menimbulkan masalah kualitas pekerjaan, dan keterlambatan.
"Beberapa peraturan, seperti Perpres Nomor 12/2021 Pasal 67, mengatur tentang preferensi harga pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam aturan ini, ada ketentuan mengenai preferensi harga untuk barang yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu," terangnya.
Selain itu, lanjut narasumber tersebut, kejanggalan lain terlihat pada penyusunan HPS, persyaratan lelang yang dipersulit, spesifikasi dokumen, hingga proses evaluasi dan pembuktian kualifikasi.
BACA: Dianggarkan Rp71 Juta, Proyek Saluran Irigasi di Sampang Hanya Tambal Sulam
Hal ini terkesan telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan pihak tertentu. "Karena meskipun dokumen CV kami sudah lengkap, tapi tetap digugurkan dengan alasan yang tidak rasional," ungkap pria asal Kota Dzikir dan Sholawat (Bangkalan) ini.
Menanggapi permasalahan itu, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas dan Administrasi Pembangunan Setkab Sampang Siti Fahriyah membantah dugaan adanya pengondisian lelang proyek Puskesmas Karang Penang.
Menurutnya, semua tahapan lelang dilakukan sesuai dengan prosedur dengan memenuhi ketentuan. Tahapan lelang saat ini masuk pada masa sanggah terhitung mulai dari 23-28 Juli 2025.
"Bagi peserta yang tidak puas dengan hasil lelang bisa mengajukan sanggahan kepada panitia," kata perempuan yang akrab disapa Fery ini.
Apabila, dalam waktu tiga hari kedepan tidak ada peserta yang melayangkan sanggahan, maka akan dilakukan proses penandatanganan kontrak.
