Logo

Kembali Jadi Sorotan, Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Dipantau Polisi

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 November 2025 07:00 UTC

Kembali Jadi Sorotan, Aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Dipantau Polisi

Sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kabupaten Probolinggo, Foto: Facebook Kanjeng Dimas Taat Pribadi.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo memperketat pengawasan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang kembali menjadi sorotan publik.  Jika memang ditemukan aktivitas menyimpang, maka pihak kepolisian setempat tidak akan tinggal diam.

Kapolres Probolinggo AKBP M.Wahyudin Latif menegaskan siap menindak tegas sesuai hukum yang berlaku jika muncul indikasi pelanggaan.

Maka, menurutnya, padepokan yang berlokasi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading terus dipantau secara intensif oleh pihak kepolisian.

‎Langkah itu diambil untuk menjaga stabilitas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah tersebut.

“Kami terus melakukan mitigasi dan optimalisasi langkah-langkah Harkamtibmas. Pemantauan dilakukan melalui jaringan intelijen serta koordinasi dengan polsek setempat,” ujar Wahyudin, Kamis, 6 November 2025.

BACA: Padepokan Dimas Kanjeng dan Petilasan Palsu Jadi Atensi MUI Kabupaten Probolinggo 

‎Wahyudin menambahkan, sejauh ini aktivitas di padepokan masih berlangsung normal dan belum ditemukan adanya pelanggaran hukum.

‎Namun demikian, pihaknya tetap siaga guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun praktik yang merugikan masyarakat. ‎“Situasi masih kondusif. Tapi, kami tetap waspada dan terus mengawasi setiap perkembangan di lapangan,” tegasnya.

‎Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali ramai dibicarakan setelah sejumlah unggahan tentang aktivitasnya beredar di media sosial.

‎Pria yang sempat dijuluki “dukun pengganda uang” itu diketahui mulai aktif kembali dalam kegiatan sosial dan keagamaan di desanya. Aktivitas itu dijalankan usai mendapatkan bebas bersyarat pada April 2025.

‎Sebelumnya, Dimas Kanjeng dijatuhi hukuman total 21 tahun penjara atas kasus penipuan dan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

BACA: Terkait Karikatur Nabi Muhammad oleh Media Prancis, Ini Pandangan MUI Probolinggo

‎Kedua korban dibunuh karena dianggap membocorkan praktik penipuan yang dilakukan di lingkungan padepokan.

‎Kasus itu sempat mengguncang publik pada 2016, ketika ribuan aparat kepolisian dikerahkan untuk menangkap Dimas Kanjeng di padepokannya di Probolinggo.

‎Setelah menjalani sekitar satu dekade masa tahanan, ia kini kembali memimpin padepokan yang dulu menjadi sorotan nasional.

‎Meski pihak Dimas Kanjeng mengklaim kegiatan saat ini hanya bersifat sosial dan keagamaan, kepolisian tetap menaruh perhatian serius.

‎Pemantauan akan terus dilakukan, guna memastikan tidak ada lagi praktik yang dapat menyesatkan dan merugikan masyarakat.

‎“Yang jelas, kalau ditemukan indikasi penyimpangan sekecil apa pun, kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Probolinggo.