Selasa, 10 February 2026 09:30 UTC

Polres Pelabuhan Tanjung Priok merilis peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektrik atau vape, Selasa, 10 Februari 2026. Foto: Humas Polri.
JATIMNET.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita narkoba jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektrik atau dikenal sebagai liquid zombi.
"Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombi," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dikutip dari Mediahub Polri, Selasa, 10 Februari 2026.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pada tanggal 13 Januari 2026 kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial R (35 tahun) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat," kata Aris.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sebuah tas yang berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dari tiga merek berbeda yang mengandung cairan narkotika. Telepon seluler milik tersangka turut diamankan.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka menerima catridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025" ujarnya.
Aris menjelaskan sebanyak 4.806 cartridge telah lebih dulu diedarkan ke sejumlah pihak di Jakarta dan sekitarnya. Untuk menjalankan aksinya, R menerima bayaran Rp30 juta dari seseorang berinisial K.
"Penyelidikan kami tidak berhenti di sini. Kami terus menggali keterangan tersangka dan melakukan analisa terhadap riwayat komunikasi dan perjalanan, kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, yang ternyata dugaan kami benar," katanya.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Pada 30 Januari 2026, polisi kembali menangkap tiga orang lainnya, yakni RP (32 tahun), MR (25 tahun), dan N (37 tahun). Ketiganya diamankan bersama satu koper berisi ribuan cartridge.
"Barang bukti berupa satu buah koper yang di dalamnya terdapat 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate," katanya.
Selain itu, aparat turut menyita dua mobil, delapan ponsel, paspor, STNK, serta tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan diketahui narkoba itu masuk ke Indonesia lewat Kota Tanjung Balai sebelum dibawa ke Jakarta.
"Persangkaan pasal yaitu Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Aris.
