Logo

Gunakan Komcad dan TNI Saat Hadapi Demo Mahasiswa, Pemerintah Tuai Kritik

Koalisi Masyarakat Sipil: Tidak Tepat dalam Negara Demokrasi
Reporter:

Jumat, 12 June 2026 22:30 UTC

Gunakan Komcad dan TNI Saat Hadapi Demo Mahasiswa, Pemerintah Tuai Kritik

no image available

JATIMNET.COM – ⁠Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada 12 Juni 2026.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.

Koalisi menilai langkah tersebut menunjukkan pendekatan yang keliru dalam merespons aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Dalam sistem demokrasi, pelibatan unsur militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan keadaan,” ujar Ardi Manto Adiputra, salah satu juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataannya, Sabtu, 13 Juni 2026.

Menurut koalisi, pengerahan TNI dan Komcad di tengah demonstrasi berpotensi memperkuat kesan bahwa kritik publik dipandang sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.

Ardi menegaskan bahwa demonstrasi mahasiswa merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pendekatan keamanan yang melibatkan instrumen pertahanan dinilai tidak proporsional dengan situasi yang sedang berlangsung.

“Anggota Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN dan menjalankan fungsi pelayanan publik. Pelibatan mereka dalam momentum demonstrasi dikhawatirkan dapat memunculkan gesekan antarsesama warga sipil,” papar aktivis Imparsial ini.

Selain mengkritik pendekatan pemerintah terhadap demonstrasi, koalisi juga mempertanyakan dasar hukum mobilisasi Komcad tersebut. Mereka menilai pengerahan Komcad harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Menurut koalisi, aturan tersebut mengatur bahwa mobilisasi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti keadaan perang atau darurat militer serta harus memperoleh persetujuan DPR sebelum ditetapkan Presiden.

Koalisi juga menyoroti fungsi dasar Komcad yang selama ini dipersiapkan untuk memperkuat sistem pertahanan negara. Mereka mengingatkan agar Komcad tidak bergeser menjadi instrumen yang digunakan untuk menghadapi persoalan keamanan dalam negeri yang bukan menjadi mandat utamanya.

Penggunaan Komcad tanpa parameter ancaman yang jelas dinilai berpotensi memunculkan kekhawatiran mengenai arah kebijakan pertahanan nasional ke depan.