Logo

Presiden Prabowo Sebut “Londo Ireng”, IJTI: Kami Bekerja Mengawal Demokrasi

Reporter:,Editor:

Sabtu, 25 July 2026 23:00 UTC

Presiden Prabowo Sebut “Londo Ireng”, IJTI: Kami Bekerja Mengawal Demokrasi

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam Harlah ke-28 PKB di Jakarta. Foto: setneg.

JATIMNET.COM, Jakarta -  Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut istilah "londo ireng" dalam pidatonya saat Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis, 23 Juli 2026, terus menuai respons dari organisasi pers.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik dengan menjunjung tinggi independensi.

Karena itu, IJTI membantah anggapan bahwa jurnalis merupakan kaki tangan asing atau pihak yang ingin merusak bangsa.

"Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah," tulis IJTI dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan, Sabtu, 25 Juli 2026.

IJTI menegaskan seluruh jurnalis yang bekerja di bawah naungan kebebasan pers adalah warga negara Indonesia yang mencintai republik.

"Kami bekerja di lapangan, bahkan sering kali bertaruh nyawa, semata-mata untuk menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, dan mengawal demokrasi agar tetap berada di jalur yang benar."

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan memberikan stigma terhadap profesi jurnalis.

IJTI menyatakan meyakini Presiden Prabowo memiliki komitmen menjaga kedaulatan bangsa. Namun, jika pernyataan tersebut ditujukan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi jurnalis demi keuntungan ekonomi, presiden diminta menggunakan diksi yang tidak menggeneralisasi seluruh profesi.

Menurut IJTI, pernyataan seorang presiden bukan sekadar opini pribadi, melainkan pernyataan kenegaraan yang berdampak luas.

"Pelabelan 'londo ireng' terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik."

IJTI juga mengingatkan bahwa industri pers nasional saat ini tengah menghadapi tekanan akibat disrupsi digital, ancaman keberlanjutan media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis.

Karena itu, negara diminta hadir melalui regulasi yang adil dan mendukung keberlangsungan media, tanpa melakukan intervensi terhadap ruang redaksi.

Di akhir pernyataannya, IJTI menegaskan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dinilai sama dengan menjaga kebebasan rakyat dan martabat demokrasi.

 

Enam Organisasi Jurnalis dan Pers Minta Prabowo Minta Maaf

Selain IJTI, enam organisasi jurnalis dan media juga mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah "londo ireng".

Keenam organisasi tersebut ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Mereka menilai pelabelan tersebut merendahkan dan mendelegitimasi profesi jurnalis, terlebih istilah "londo ireng" secara historis memiliki konotasi sebagai pihak yang dianggap berkhianat atau lebih membela kepentingan asing dibanding bangsanya sendiri.

Menurut mereka, pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers agar dapat bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.

Enam organisasi itu juga menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mereka menilai pelabelan terhadap profesi jurnalis berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi, terutama ketika media menjalankan fungsi kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Atas dasar itu, mereka mengajukan empat tuntutan, yakni:

  1. Presiden Prabowo meminta maaf secara resmi dan terbuka atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
  2. Pemerintah menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta masyarakat sipil.
  3. Pemerintah menjamin keselamatan jurnalis dan mencegah intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan akibat pemberitaan kritis.
  4. Presiden beserta jajaran pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.