Logo

Usai Perry Mundur, Pemerintah Mulai Transisi Kepemimpinan BI

Pengunduran diri Perry Warjiyo membuka proses suksesi Bank Indonesia dengan pemerintah memastikan transisi berjalan sesuai ketentuan.
Reporter:,Editor:

Senin, 27 July 2026 09:30 UTC

Usai Perry Mundur, Pemerintah Mulai Transisi Kepemimpinan BI

Gubernur Bank Indonesa Perry Warjiyo. Foto: bi.go.id

JATIMNET.COM - Jakarta – Pemerintah mulai menjalankan proses transisi kepemimpinan Bank Indonesia (BI) setelah Gubernur BI Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

 

Langkah tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, sementara pemerintah menegaskan seluruh tahapan pergantian pimpinan bank sentral akan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

 

Perkembangan itu diumumkan pada Senin, 27 Juli 2026  setelah pemerintah mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, yakni Minggu, 26 Juli 2026.

 

 Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut didasarkan pada alasan pribadi dan tidak berkaitan dengan tekanan politik maupun kondisi kesehatan sebagaimana berkembang dalam berbagai spekulasi.

 

Pemerintah menyatakan Presiden telah menerima pengunduran diri tersebut dan akan menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat. Selama proses administrasi berlangsung, roda kepemimpinan Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan agar pelaksanaan tugas bank sentral tidak mengalami gangguan.

 

Sebagai bagian dari masa transisi, pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

 

Penunjukan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan hingga gubernur definitif ditetapkan.

 

"Pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo murni karena alasan pribadi," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangan resmi, Senin, 27 Juli 2026. 

 

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menemukan adanya faktor tekanan politik maupun persoalan kesehatan yang menjadi dasar keputusan tersebut.

 

Penjelasan itu disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang setelah kabar pengunduran diri mencuat ke publik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, pengisian jabatan Gubernur BI dilakukan melalui mekanisme konstitusional.

 

Presiden akan mengusulkan calon gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Setelah memperoleh persetujuan DPR, calon yang ditetapkan akan dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia.

 

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian tata kelola lembaga bank sentral. Kepemimpinan BI memiliki peran strategis dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai rupiah, mengatur sistem pembayaran, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

 

Di tengah proses transisi, pemerintah memastikan koordinasi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 

Langkah itu dinilai penting agar berbagai program stabilisasi ekonomi tetap berlangsung tanpa hambatan, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih dipengaruhi ketidakpastian pasar keuangan internasional.

 

Perhatian terhadap proses pergantian pimpinan BI juga muncul karena bank sentral merupakan salah satu institusi utama yang menjadi acuan pelaku usaha, sektor perbankan, dan investor dalam membaca arah kebijakan ekonomi nasional.

 

Oleh karena itu, kepastian mengenai mekanisme suksesi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

 

Hingga Senin sore, pemerintah belum mengumumkan nama calon yang akan diusulkan sebagai Gubernur Bank Indonesia menggantikan Perry Warjiyo.

 

Proses administrasi pemberhentian dan tahapan penetapan pimpinan definitif masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Destry Damayanti tetap menjalankan tugas sebagai pelaksana sementara hingga proses suksesi selesai.