Kamis, 10 September 2026 08:01 UTC

Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar saat diwawancarai, Kamis, 10 September 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan penggunaan sound horeg dinilai haram karena dampak kemudaratan yang ditimbulkan dianggap lebih besar dibandingkan manfaatnya sebagai sarana hiburan.
Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar mengatakan keputusan tersebut tidak lahir semata-mata karena sound horeg digunakan untuk hiburan. MUI mempertimbangkan berbagai dampak yang muncul di tengah masyarakat, termasuk adanya warga yang merasa dirugikan hingga jatuhnya korban.
“Sound horeg itu secara kebetulan aspek mudaratnya sangat besar. Meskipun sebagai hiburan ada yang dinilai menghibur masyarakat, tetapi banyak yang justru sangat dirugikan,” kata Halim, Kamis, 10 September 2026.
Menurutnya, hiburan tetap harus memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat. Aktivitas yang memberikan kesenangan bagi sebagian orang tidak seharusnya menimbulkan gangguan atau kerugian bagi warga lainnya.
MUI Jatim juga menyoroti kejadian jatuhnya korban yang berkaitan dengan penggunaan sound horeg. Ia mengingatkan bahwa menjaga keselamatan jiwa atau hifdzun nafs merupakan salah satu prioritas dalam hukum syariat Islam.
“Hifdzun nafs, menjaga jiwa itu prioritas pertama dalam hukum syariat Islam. Jadi tidak boleh orang, misalkan karena hiburan, terus menafikan hifdzun nafs, menjaga jiwa itu,” katanya.
Ia menegaskan prinsip tersebut membuat kegiatan hiburan tidak dapat mengabaikan keselamatan manusia. Ketika sebuah kegiatan yang awalnya bertujuan menghibur justru menimbulkan korban, persoalan tersebut tidak lagi hanya menyangkut pilihan hiburan.
“Dia inginnya menghibur, tapi menjadi malapetaka karena banyak korban, nah, itu yang haram juga. Karena faktor mudaratnya itu lebih besar dari harapan dia memberikan kemanfaatan,” katanya.
Selain persoalan keselamatan, MUI Jatim juga menerima laporan mengenai masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan akibat penggunaan sound horeg dengan tingkat kebisingan tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan MUI dalam melihat perbandingan antara manfaat dan mudarat.
Guru Besar UIN KHAS Jember ini menilai keberadaan sound horeg sebagai hiburan tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan dampak negatif yang ditimbulkannya. Menurut dia, manfaat hiburan harus dilihat secara berimbang dengan risiko yang muncul bagi masyarakat.
MUI Jatim juga menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak diterbitkan secara tiba-tiba. Sebelum mengambil keputusan, MUI melakukan kajian terhadap persoalan sound horeg dengan mempertimbangkan teks keagamaan, kondisi di lapangan, serta keterangan dari berbagai pihak.
Proses tersebut dilakukan secara kolektif dengan melibatkan sejumlah tokoh, termasuk pihak yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan serta unsur Polda dan Kodam. Pembahasan bersama itu menjadi bagian dari proses MUI sebelum menetapkan fatwa.
“Fatwa itu didesain secara kolektif melibatkan banyak tokoh. Apalagi terkait dengan sound horeg, bukan hanya tokoh yang ahli di bidang kesehatan, tetapi juga ada dari Polda, ada dari Kodam. Semuanya itu diskusi bersama dan memutuskan bersama,” ujarnya.
Di sisi lain, KH. Abd. Halim menegaskan fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat masyarakat secara langsung. Bagi umat Islam, fatwa tersebut menjadi pedoman moral, sedangkan aspek penegakannya berada di tangan aparat yang memiliki kewenangan.
“Bagi masyarakat muslim, secara moral iya. Tapi secara hukum itu tidak mengikat, karena terpulang kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan penerapan aturan di lapangan bukan lagi menjadi kewenangan MUI. Ia menyebut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang mengatur penggunaan sound horeg dapat menjadi instrumen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Penegakan itu bukan lagi urusan MUI, tapi urusan penegak hukum, urusan aparat. Mestinya aparat itu menyikapi secara proaktif,” tutur pria asli Bondowoso ini.
