Kamis, 22 July 2021 06:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jember - Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa RH, seorang dosen di salah satu universitas di Jember, Rabu 21 Juli 2021 telah menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jember, secara tertutup itu, Jaksa menerapkan dua pasal di dalam surat dakwaan terhadap terdakwa RH.
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerapkan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E atau pasal 82 ayat(1) Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) atau pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 5 huruf b Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) - (bukan UU KDRT)
JPU Adik Sri Sumiarsih menjelaskan mengenai penerapan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa RH. Bahwa di Pasal utama menerapkan UUPA karena melihat dari korban masih di bawah umur, pelajar dan berusia 16 tahun.
Kemudian mengenai penerapan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), karena melihat kasus kekerasan pencabulan itu masih ada hubungan saudara. Dimana, ayah korban merupakan saudara kandung dari istri RH.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen PTN di Jember Dipolisikan
"RH didakwa telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Yakni dengan menyentuh bagian tubuh tertentu dari korban," katanya, saat dikonfirmasi jatimnet.com, Kamis 22 Juli 2021.
Hal memberatkan, terdakwa RH seharusnya merawat atau mengasuh korban dengan baik, walaupun itu bukan anak kandungnya. Karena, melihat dari ayah korban merupakan saudara kandung dari istri RH.
“Ada penambahan (bobot dakwaan) itu mengingat korban stres dan trauma. Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil surat psikiatri,” lanjut Adik.
Stres tingkat sedang yang dialami terdakwa dibuktikan dengan hasil pemeriksaan psikiatri dari RSD dr Soebandi. Sedangkan visum et repertum yang dilakukan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan.
Baca Juga: Aneh, Dosen di Jember Cabuli Keponakan, Jaksa Terapkan Pasal UU KDRT
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula dari RH dilaporkan melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri awal April 2021. Korban merupakan keponakan dari istrinya yang selama ini dirawat seperti anak sendiri karena kedua orang tua korban berpisah.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat status di media sosial yang mengindikasikan telah menjadi korban pelecehan seksual. Postingan itu kemudian di baca ibu korban yang tinggal di luar kota. Meski sudah RH sudah meminta maaf pada keluarga korban, keluarga tetap melaporkannya ke kepolisian.
Sebelum kasus ini mencuat, RH dikabarkan sedang dalam proses menjadi guru besar. Setelah kasus ini terungkap, pemegang gelar doktor dari Charles Darwin University, Australia, ini langsung dilarang mengajar dan dicopot dari jabatan strukturalnya di kampus.
