Universitas Jember (Unej) menyatakan menghormati vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada RH, dosen nonaktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISP).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonit hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada RH, dosen salah satu PTN di Jember.
RH, dosen non-aktif dari salah satu perguruan tinggi di Jember meminta dibebaskan dalam pledoi atau pembelaan yang disampaikannya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, pada Selasa 02 November 2021.