Kamis, 21 October 2021 05:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jember – Dosen non-aktif di salah satu perguruan tinggi di Jember dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember dalam sidang yang digelar di Pengadilan Neger Jember menilai, terdakwa dianggap bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya.
“Kita mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, mendukung dakwaan,” kata Adik Sri Sumarsih, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jember, saat dikonfirmasi usai persidangan, Kamis 21 Oktober 2021
Dalam dakwaan tuntutan, terdesak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, sehingga melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 45 UU Penghapusan KDRT.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pencabulan, 2 Siswi SD di Probolinggo Laporkan Oknum Gurunya
Sebelumnya, RH membantah melakukan perbuatan pelecehan dan berdalih hendak mengobati keponakannya. “Kalau alasan dia melakukan itu kepada keponakannya sebagai bentuk terapi, itu kan tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama di persidangan,” ujar Adik.
Sesaat sebelum sidang pembacaan tuntutan, RH melalui kuasa hukumnya, Freddy Andreas Caesar kepada media berharap, dakwaan yang disampaikan jaksa benar-benar sesuai fakta di persidangan. “Kami berkeyakinan JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," ujar Freddy
Freddy menilai dakwaan 8 tahun penjara kepada kliennya cukup berat. Freddy mengklaim, saksi ahli meringankan yang ia hadirkan di persidangan sebelumnya, bisa membantah dakwaan yang disampaikan jaksa.
Namun, Freddy enggan membeberkan lebih lanjut, karena menghormati saksi korban yang masih di bawah umur. "Nanti semua fakta-fakta akami sampaikan di pledoi,” tutur Freddy.
Baca Juga: Dosen Cabuli Keponakan Jalani Sidang Tuntutan, Mahasiswa Jember Demo Pengadilan
Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2021 mendatang, dengan agendaa mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa RH. Sidang kasus pelecehan seksual dengan korban yang masih di bawah umur yang membelit RH, selama ini memang digelar secara tertutup. Namun, untuk pembacaan vonis, nantinya akan dilakukan secara terbuka.
“Ya mungkin sekitar 4 minggu lagi. Masa penahanan RH kan juga sudah diperpanjang. Sidang vonisnya nanti akan dilangsungkan secara terbuka, tetapi tetap dengan disiplin prokes,” ujar Sigit Triatmojo, humas Pengadilan Negeri (PN) Jember.
