Logo

Dosen Cabuli Keponakan Jalani Sidang Tuntutan, Mahasiswa Jember Demo Pengadilan

Reporter:,Editor:

Kamis, 14 October 2021 07:00 UTC

Dosen Cabuli Keponakan Jalani Sidang Tuntutan, Mahasiswa Jember Demo Pengadilan

Massa dari Aliansi Tolak Kekerasan Seksual saat menggelar aksi membentangkan spanduk dan berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember. Foto: Faizin/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Jember – Sejumlah aktivis tergabung dalam Aliansi Tolak Kekerasan Seksual menggelar aksi dengan membentangkan spanduk dan berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis 14 Oktober 2021.

Massa aksi meminta ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember yang memimpin persidangan dengan terdakwa RH, seorang oknum dosen di salah satu kampus di Jember itu mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Sebab, mereka menilai, perbuatan RH ini tidaklah pantas, dan harus mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal yakni jadi 20 tahun.

“Kami ingin mendorong dan mendukung agar pengadilan tegas dalam memberikan keadilan kepada korban,” kata Trisna Dwi Yuni Aresta, salah satu orator Aliansi, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Jember Menerapkan Dua Pasal Terhadap Dosen Cabuli Keponakan

Sekadar informasi, sidang RH ini sebenarnya digelar pada Rabu 13 Oktober 2021. Namun, karena adanya masalah teknis, ada pemadaman listrik, sidang yang digelar secara daring itu batal dilakukan. Baru bisa digelar Kamis 14 Oktober 2021.

Selain menuntut hukuman yang tegas kepada RH, massa aliansi juga mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka.

“Kami ingin mendorong agar masyarakat lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di Jember. Aliansi kami bersifat terbuka dan kami siap bergabung bersama beberapa elemen masyarakat lain untuk berjuang bersama,” ujar Trisna.

Sementara, tim kuasa hukum RH mengaku siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar pada Rabu pekan depan. Menurut mereka, selama ini ada beberapa keterangan ahli yang diajukan jaksa, dinilai mereka tidak tepat atau berbeda dengan fakta yang tercantum di dalam Berkas Acara Pemeriksaan.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual pada Dosen, Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri

“Tetapi kami belum bisa sampaikan karena ini juga berkaitan dengan kondisi korban yang harus kami hormati pula,” tutur Freddy Andreas Caesar, salah satu pengacara terdakwa RH saat ditemui usai persidangan.

Hal serupa disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember. “Benar, pekan depan sudah mulai memasuki pembacaan tuntutan. Saat ini sedang kami susun,” tutur Adek Sri Sumarsih, JPU yang menangani kasus RH.

Seperti diberitakan sebelumnya, RH merupakan mantan pengajar di salah satu kampus yang didakwa melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri. Kasus ini bergulir mulai April 2021 lalu.