Jumat, 18 June 2021 11:20 UTC
Ilustrasi pelecehan seksual. Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Jember – Sanksi moral yang diterima Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember akhirnya membuat pelaku mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri resmi dilakukan pada Jumat, 18 Juni 2021 yang disampaikan langsung oleh pihak yayasan yang menyetujui keputusan mundur tersebut.
Kepala Biro III Unipar Ahmad Zaki Emyus mengatakan pengunduran diri rektor atas permintaan pihak yayasan.
Perilaku sang rektor dianggap telah mencoreng nama baik yayasan dan instansi. Sehingga desakan pengunduran diri muncul dari internal maupun eksternal.
"Jadi Beliau (mantan Rektor Unipar) menanggalkan jabatannya agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut. Jadi pada dasarnya, apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, enggak ada kaitannya dengan institusi," katanya.
Zaki menjelaskan terkait pengunduran diri rektor itu sebelumnya sudah dibahas ketika pertemuan di lingkungan kampus. Dari pertemuan tersebut sudah mendapatkan beberapa hasil putusan.
BACA JUGA: Dosen Unej Tersangka Pencabulan Keponakan Ditahan
Secara rinci Zaki menjelaskan di antaranya berdasarkan peraturan pokok kepegawaian pasal 20 ayat 1, 2, dan 3.
"Yang secara jelas menyebutkan bahwasannya bagi para pejabat yang melakukan pelanggaran berat, maka harus mengundurkan diri," ucapnya.
Kata Zaki, mantan rektor berinisial RS itu juga sudah mengundurkan diri sejak Kamis, 17 Juni 2021.
"Yang kemudian saat ini secara resmi juga sudah digantikan Budi Hadi Prayogo,” katanya.
Menanggapi dugaan pelecehan seksual yang menjadi dasar alasan pengunduran diri mantan rektor itu, pihaknya menegaskan Unipar tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum tetap.
“Kami, PPLP PT IKIP PGRI (juga) berkomitmen melindungi semua civitas akademika. Kami dari pihak yayasan juga berupaya ingin membentuk Women Study Gender (WSG) dalam rangka mengamankan seluruh dosen dan karyawan,” kata pria yang juga mewakili Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Unipar Jember itu.
WSG itu adalah Pusat Studi Gender yang nantinya diharapkan pada masa mendatang tidak terulang lagi persoalan atau kasus pelecehan seksual.
“Ya biasa khan, semakin tinggi pohonnya semakin tinggi pula anginnya. Jadi, ada pesan dari para sesepuh yayasan, bahwa bagaimanapun kita ini merupakan keluarga besar yang bertanggung jawab saling membina,” katanya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dosen Unej Dibebaskantugaskan dari Jabatan
Menyikapi persoalan yang dialami korban dan dampaknya yang akan berpengaruh dalam kegiatan kampus, Zaki mengatakan Unipar atas masalah berupaya melindungi dan mendampingi korban agar hak-haknya terpenuhi.
"Misalkan, korban tetap bisa menjalankan aktivitas mengajar seperti biasanya," ucapnya.
Selain itu, korban dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. “Sedangkan, perlakuan yayasan terhadap pelaku dipastikan secara institusional tidak bakal melakukan pembelaan hukum," katanya.
Sebelumnya dikabarkan, seorang petinggi kampus diadukan lewat surat resmi ke pihak Unipar Jember oleh suami korban karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan.
Pelecehan seksual tersebut diperkirakan terjadi antara rentang waktu 4 - 5 Juni 2021. Ketika itu ada kegiatan di luar kota menuju Tretes, Kabupaten Pasuruan, untuk menghadiri acara Diklat dari PGRI Jawa Timur.