Jumat, 31 July 2026 11:30 UTC

Advokat dari LBH Legundi memberikan penyuluhan hukum di Keluarahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, 31 Juli 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kesadaran hukum masyarakat dinilai masih perlu diperkuat. Berangkat dari kondisi tersebut, puluhan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi di Aula Kelurahan Tambakrejo, Jumat, 31 Juli 2026.
Kegiatan hasil kerja sama Kementerian Hukum dengan LBH Legundi itu membahas persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Mulai dari administrasi kependudukan hingga pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lurah Tambakrejo M. Fajar Fanani mengatakan masih banyak warga yang belum memahami prosedur hukum maupun mekanisme pelaporan ketika menghadapi persoalan hukum.
Oleh karena itu, penyuluhan secara langsung dinilai menjadi salah satu cara untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan hukum ataupun mekanisme pelaporan dan pengaduan. Karena itu penyuluhan ini penting agar masyarakat memiliki pengetahuan dan wawasan terkait ketentuan hukum," ujarnya.
Menurut Fajar, kebutuhan edukasi hukum di wilayahnya cukup tinggi karena Tambakrejo memiliki karakter masyarakat yang beragam.
Selain dihuni warga perkotaan, kawasan tersebut juga menjadi tempat tinggal masyarakat pesisir serta pendatang dari Madura maupun daerah lainnya.
"Tambakrejo berada di Surabaya Pusat tetapi berbatasan dengan Surabaya Utara. Masyarakatnya cukup heterogen sehingga membutuhkan pendampingan dan penambahan wawasan hukum," katanya.
Ia menambahkan keberadaan Pasar Tambakrejo serta banyaknya pedagang kaki lima juga menjadi alasan pentingnya penyuluhan tersebut.
Dengan memahami aturan yang berlaku, para pelaku usaha kecil diharapkan dapat menjalankan aktivitas ekonominya secara tertib dan tidak melanggar ketentuan hukum.
"Pedagang pasar maupun PKL perlu mengetahui bagaimana berdagang yang sesuai aturan, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak," ucapnya.
Fajar berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin sadar hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui jalur yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Sementara itu, Ketua LBH Legundi Frendika Suda Utama mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kelurahan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum.
"Kami memberikan penyuluhan hukum ini agar masyarakat Surabaya, khususnya di Kelurahan Tambakrejo, semakin sadar akan pentingnya hukum serta memahami hak dan kewajibannya," katanya.
Dalam kegiatan itu, advokat LBH Legundi Zulhilmi Rizki Filhaj dan Kezia Grace Harefa memberikan materi mengenai prosedur pengajuan bantuan hukum untuk perbaikan administrasi kependudukan.
Menurut Frendika, materi tersebut dipilih karena persoalan administrasi kependudukan masih kerap dihadapi masyarakat. Tidak sedikit warga yang belum mengetahui mekanisme penyelesaiannya.
Selain itu, peserta juga mendapat materi bertajuk "Membangun Keluarga Aman dan Bebas dari Kekerasan" sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan KDRT.
Melalui kegiatan itu, peserta diharapkan semakin memahami upaya hukum jika terjadi tindak kekerasan di lingkungan keluarga.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui cara mengurus persoalan administrasi kependudukan, tetapi juga memahami bagaimana mencegah kekerasan dalam rumah tangga dan langkah hukum yang bisa ditempuh apabila hal itu terjadi," ujarnya.
